Pekerja Keluar Masuk Jakarta Wajib Miliki STRP

oleh -
antarafoto pemberlakuan ppkm darurat 030721 adm 4

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA- Pemerintah DKI Jakarta memperketat aturan mobilisasi warga yang hendak pergi maupun bekerja di Jakarta. Mulai 5 Juli 2021 Pemprov DKI mewajibkan pekerja yang akan masuk ke Jakarta memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Surat ini dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

Penerapan kebijakan ini disampaikan melalui akun instagram milik Pemprov DKI. Surat tanda registrasi ini wajib dimiliki warga Jabodetabek. STRP berlaku bagi pekerja sector Esensial, Sektor Kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

STRP pekerja esensial diantaranya meliputi industri Keuangan dan Perbankan, Komunikasi Teknologi Informasi, Perhotelan non penanganan Karantina Covid-19 serta industry orientasi Ekspor. Sedangkan pekerja kritikal mencakup Industri Energi, Keshatan, Keamanan, Transportasi, Logistik, Industri makanan minuman, objek vital Nasional, Penaganan Bencana, Proyek strategis Kontruksi serta Utilitas Dasar Air dan Listrik.

Selain pekerja esensial dan kritikal, STRP juga berlaku bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil dan bersalin serta pendamping ibu hamil atau bersalin.

Ada sejumlah persaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan STRP. Bagi pekerja esensial dan kritikal pemohon harus menyiapkan KTP, Surat Tugas dari perusahan, dan bagi rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP,Foto,  alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju. Selain itu juga harus dilampikan sertivikat Vaksin dan foto berwarna ukuran 4 x 6.

Sementara persyaratan bagi perorangan kebutuhan mendesak wajib melampirkan KTP pemohon, sertivikat Vaksin dan foto 4×6. Setelah data terkumpul pemohon dapat menakses situs http://jakevo.jakarta.id untuk mengisi forn dan mengunggahnya ke situs tersebut. Pemohon kemudian diminta memverifikasi berkas via Unit Pengelola Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (UPPMTSP). Setelah penerbitan STRP dapat di unduh di jakevo.jakarta.id. Surat Tanda Regristasi Pekerja tidak berlaku bagi kemntrian, lembaga, serta Instansi Pemerintahan Pusan dan Daerah. STRP ini diharapkan dapat memantau para pekerja yang akan keluar masuk Jakarta, sehingga dapat mengantisipasi penyebaran Covid-19. STRP berlaku selama PPKM  Darurat Mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. ( Adek S.)

Sumber : Instagram@dkijakarta

No More Posts Available.

No more pages to load.