Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Yang Dikendalikan Dari Lapas Kelas II B Nabire

oleh -
oleh
Img 20210109 Wa0005

NASIONALNEWS.ID, NABIRE – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nabire berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang diketahui dioperasikan dari dalam Lapas Kelas II B Nabire.

Pengungkapan pengendalian narkoba di dalam lapas Nabire berawal dari tertangkapnya RS membawa narkoba dari makasar yang dikendalikan oleh oknum warga binaan di lapas kelas II B Nabire yang berinisial DD (46).

Perlu diketahui, bahwa DD (46) merupakan warga Binaan Yang menjalani Hukuman Selama 4 Tahun, namun baru 5 bulan menjalani Hukuman Akibat Kasus Narkoba, DD masih bisa melakukan Pengendalian peredaran narkoba dari Lapas kelas II B Nabire. Setelah terungkap DD langsung di jemput Satres Narkoba Polres Nabire Pada Jum’at, 8 Januari 2021.

Img 20210109 Wa0003Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Res Narkoba Iptu. Agus Suprayitno, S.Sos mengatakan, Pada (2/1/2021) pihaknya melakukan penangkapan terhadap RS, dari hasil introgasi, dirinya mengakui bahwa barang tersebut di dapatkan dari Makasar namun dikendalikan oleh oknum warga binaan di lapas kelas II B Nabire yang berinisial DD.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan sekaligus hasil cek percakapan di Hand phone baik melalui SMS, Whatsapp diketahui DD menguasai HP didalam lapas Kelas II B Nabire, dan disitu kami menemukan bukti Cating melalui Whatsapp, sms bahkan telfon, kami sudah bongkar semua, dan nanti kami tetapkan di laboratoriun forensik di makasar terkait percapkapan percakapan di Hand Phone tersebut untuk memastikan ketetapan Hukum,” kata Iptu Agus kepada awak media.

Jika terbukti DD melakukan hal tersebut, kami menetapkan DD sebagai tersangka melalui gelar perkara, baik perkara internal maupun external.

“Kemarin DD masih ditetapkan sebagai saksi, namun penyidik telah mengambil kesimpulan, dan hari ini kami sudah tetapkan DD sebagai tersangka. dan ancaman hukuman pidana paling renda 5 tahun Penjara dan paling lama 20 Tahun penjara, hal ini karena DD telah mengulangi perbuatan yang telah di lakukan sebelumnya,” tegasnya.

Img 20210109 Wa0007Ditempat terpisah, PLH Lapas Kelas II B Nabire, Yakop Pasorong mengatakan, bahwa sebelumnya kami di datangi Satres Narkoba Polres Nabire terkait ada dugaan warga binaan kami Inisial DD (46) diduga melakukan Pengendalian peredaran Narkoba dari lapas ini.

“DD sedang menjalani hukuman selama 4 Tahun penjara atas kasus Narkoba yang sudah di tetapkan oleh kejaksaan, namun kami dalam hal ini sama sekali tidak mengetahui jika DD melakukan pengendalian peredaran Narkoba dari Lapas. Sebab yang kami ketahui, yang bersangkutan tidak perna keluar dari lapas kelas 2 B Nabire,” ujarnya. (TRM/RK).

No More Posts Available.

No more pages to load.