Polres Nabire Sosialisasi Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha

oleh -
oleh
Img 20200328 Wa0017

NASIONALNEWS.ID, NABIRE – Menindaklanjuti instruksi Bupati Nabire Nomor 440/663/SET tentang langkah pencegahan penyebaran virus Korona (Covid 19), Polres Nabire melakukan sosialisasi dan imbauan tentang pembatasan jam operasional tempat usaha di Kabupaten Nabire, Jumat (27/3/2020).

Giat Sosialisasi ini melibatkan Kodim 1705/Paniai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dengan jumlah personil gabungan 200 orang.

Kegiatan kali ini dilakukan di beberapa titik seperti pelabuhan samabusa, tempat hiburan malam (belok kanan), pedagang kaki lima di pantai Nabire, dan pertokoan.

“Mereka sangat apresiasi terhadap apa yang kami sampaikan, termasuk pembatasan kegiatan masyarakat selama masa Social Distancing dari tanggal 26 Maret sampai 9 April 2020,” kata Kapolres Nabire yang diwakili Kabag Ops Kompol Samuel Dominggus Tatiratu.

Dikatakan Samuel, bahwa jam operasional instansi Pemerintah, kantor swasta, perusahaan, pusat pembelanjaan, pertokoan, pasar sentral, pasar tradisional, pedagang kami lima, restaurant, tempat kuliner, angkutan umum, SPBU, dan ojek sampai dengan pukul 18.00 WIT (6 sore).

Sementara itu, tempat usaha yang tidak diperbolehkan buka selama Social Distancing tempat karaoke, bar, diskotik, panti pijat, salon, klinik kecantikan, SPA, tempat cukur, gedung pertemuan, tempat olahraga, tempat wisata.

Selain itu, untuk pedagang penjual nasi kuning, gorengan, martabak, penjual pinang, dan penjual noken dapat beroperasi mulai pukul 15.00 – 20.00 WIT.

Sedangkan Apotik, Rumah Sakit, instansi TNI-Polri, dan instansi lainnya yang bertugas menangani covid 19 dapat beroperasi 24 jam selama masa Social Distancing.

“Besok kami akan melakukan pengecekan kembali situasi dilapangan apakah masyarakat sudah melaksanakan instruksi yang dimaksud, sambil kami akan lanjutkan imbauan sampai pada saatnya kami melakukan penertiban terhadap mereka yang tidak mematuhi instruksi dari Pemerintah Daerah,” tegas Samuel.

Samuel mengaku, salah satu instruksi Bupati Nabire yang meliburkan anak-anak sekolah guna mencegah penyebaran Covid 19 diabaikan. Hal ini terbukti dengan ditemukan anak-anak sekolah yang berkumpul di pasar karang dan kota lama.

“Mereka kita amankan karena mereka ditemukan sedang mengisap lem aibon bahkan yang tragis Satuan Narkoba Polres Nabire menemukan anak-anak menggunakan ganja,” ujarnya.

Samuel berharap agar para orang tua mendukung instruksi Bupati dengan mengawasi anak – anaknya agar diam di rumah dan belajar. “Orang tua harus mengawasi mereka, jangan mengendorkan pengawasan anak – anak kita diluar karena kita tidak tahu pergaulan anak kita dengan siapa, apakah dia bergaulan dengan orang yang sehat atau tidak,” tuturnya.

Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung Kabag Ops Polres Nabire Kompol Samuel D Tatiratu yang dihadiri Kabag Sumda Polres Nabire Kompol H. Nunuk Haroyono, Kepala BPBD Kabupaten Nabire Victor Fun, Dandim 1705 PN diwakili Pasi Ops Kapten Inf Suprapto Mami, Para PJU, Kasat dan Perwira Polres Nabire, Gabungan Staf dan Personel Polres Nabire 60 personil, Kodim 1705 PN 30 personil, Satpol PP 30 personil, RAPI 10 personil, BPBD 10 personil, dan 10 orang dari Dinkes Kabupaten Nabire. (YERI TARIMA)

No More Posts Available.

No more pages to load.