Ratusan Karyawan PT JSM Belum Miliki BPJS Ketenagakerjaan

oleh -

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA –PT Jaya Sukses Mandiri /Bakso Jawir yang memiliki ratusan karyawan dan memiliki puluhan cabang di DKI Jakarta dan di luar daerah hingga kini belum memiliki Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu di akui oleh salah satu karyawan nya saat di konfirmasi di salah satu kedai miliknya di kawasan Jalan Peta Barat Kalideres beberapa waktu lalu.

“Ya kita belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, rencananya sih mau bikin masih dalam tahap pengumpulan data karyawan,” katanya Minggu (1/9/2019)

Menanggapi hal itu Aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Infestigasi Independent Peneliti Kekayaan pejabat dan Pengusaha Republik Indoneaia (BII-PKPPRI) Darsuli Mengatakan akan mendorong pihak terkait untuk memberi sangsi kepada perusahaan yang tidak taat pada azas UU yang berlaku.

“Kita akan dorong pihak terkait Dinas Tenagakerja BPJS Ketenagakerjaan dan pihak kejaksaan untuk memberikan sangsi yang berat kepada pengusaha yang tidak taat kepada UU Yang berlaku.” Jelas Darsuli di kantornya kawasan Jakarta Barat.

Sebab kata dia, BPJS ketenagakerjaan itu satu kewajiban bagi pemberi kerja atau pengusaha yang berbadan hukum tetap, seperti PT atau CV,” ucapnya

Karena hal itu jelas di atur dalam UU No 24 Tahun 2011 tertuang dalam Pasal 15
(1) Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

(2) Pemberi kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS

Kemudian juga di Pasal 17

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Seperti yang diketahui PT. Jawir Sukses Mandiri atau lebih di kenal dengan bakso jawir ini sudah memiliki puluhan cabang dan ratusan karyawan, jadi dia wajib mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.kata Darsuli

“Dalam Waktu dekat ini kami akan melaporkan hal ini kepada pihak terkait dinas tenagakerja bpjs ketenagakerjaan, dan pihak kejaksaan untuk di berikan sangsi tegas,” pungkas Darsuli. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.