NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Terlihat kumuh, bangunan liar di Jl. Tiang Bendera III depan Ruko Blok No. 28 dan 52 Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat belum menemukan solusi. Bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran air tersebut telah mendapatkan komplain dari warga pemilik Ruko setempat.
Padahal menurut informasi dari warga di lokasi, Lurah Roa Malaka, Dewanto Catur Prasetyo telah melayangkan Surat Peringatan II (Dua) kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya. Hal itu terkonfirmasi melalui surat perintah pembongkaran dengan nomor: 322/AT.13.00 tertanggal 10 Oktober 2023 yang ditandatangani Lurah Roa Malaka.
“Sudah dibongkar bang. Itu bukan di atas saluran dan lahan itu juga bukan lahan aset Pemda. Untuk bangunan yang warna hijau akan dibongkar setelah selesai posko keamanan dibangun,” kata Lurah Roa Malaka, Dewanto Catur Prasetyo, saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).
Menurutnya, pos keamanan untuk petugas penjaga keamanan komplek dibangun atas keinginan pemilik lahan.
“Semua sudah dimusyawarahkan dengan pihak-pihak terkait. Camat Tambora, Lurah Roa Malaka, Satpol PP, Binmas, Babinsa, Ketua RT.007, Ketua RW.003, PTSP Kelurahan Roa Malaka, dan kedua belah pihak yaitu pelapor dan terlapor,” lanjutnya.
Bangunan berdiri, kata Lurah, hal itu atas dasar dari ijin pemilik Ruko.
“Atas dasar musyawarah bersama, semua mengijinkan akan dibangun pos keamanan yang lebih baik kondisinya sesuai keinginan pihak pengelola lahan. Yaitu para pemilik ruko di area tersebut guna keamanan komplek,” tutur Dewanto.
Sementara itu, berbeda dengan pernyataan Lurah Roa Malaka, RD selaku warga yang memiliki bangunan berdekatan dengan lokasi mengaku keberatan jika akan dibangun pos keamanan komplek melewati ukuran yang telah disepakati. Menurut RD dirinya telah sepakat dengan pihak kecamatan (Camat Tambora) ukuran bangunan seluas 2 x 2 meter persegi.
“Saya awal bulan Oktober sudah bertemu dengan Pak Camat dan disepakati ukuran bangunan pos keamanan di lokasi itu 2 x 2 meter persegi, tidak lebih. Tapi pada kenyataannya itu tidak dilaksanakan karena saya melihat ukuran bangunannya melebihi kesepakatan,” terang RD kepada wartawan, Senin (16/10) malam.
RD mengaku kecewa dengan apa yang sudah disepakati. Untuk itu dia menegaskan lebih baik tidak dibangun pos keamanan sama sekali atau dipindahkan ke lokasi lain, Karena menurut dia, jika bangunan itu nantinya disalah fungsikan akan menjadi kumuh kembali.
“Ngga usah dibangun sekalian atau dipindah di lokasi lain saja kalau nantinya jadi kumuh lagi. Awalnya saya kasih ijin jika pos itu ukurannya sesuai yang disepakati. Jangan sampai dengan adanya pembangunan pos keamanan, alih-alih berfungsi baik tapi justru merusak pemandangan,” tutupnya.
Sampai dengan berita ini dipublikasikan, Camat Tambora, Holi Susanto belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan itu.
(FR)