Tiga Pilar Cengkareng Gelar Operasi Yustisi, 32 Pelanggar Disanksi

oleh -
img 20210330 wa0126

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Untuk memutus mata rantai Covid-19, sebanyak 22 personil gabungan tiga pilar melaksanakan opersi yustisi di Jalan Duri Kosambi Raya Ujung Aspal, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (30/3/21)

Danramil 04 Cengkareng, Kapten Cpl Edy Moerdoko mengatakan, dari hasil operasi yustisi yang melibatkan personel gabungan, antara Polri, TNI, Satpo-PP, dan stakeholder lainnya, petugas menjaring pelanggar protokol kesehatan sebanyak 34 orang yang tidak menggunakan masker.

“Sebanyak 32 orang pelanggar yang diberikan sanksi sosial 30 orang, sementara dua orang pelanggar yang diberikan sanksi administrasi dan untuk sanksi penahanan KTP dalam operasi hari ini, tidak ada,” Kata Kapten Edy Moerdoko.

Dirinya juga menjelaskan, tim gabungan telah melakukan kegiatan operasi setiap hari. Perlu diketahui, Operasi Yustisi merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker

“Kami berharap agar warga masyarakat ikut membantu dalam kegiatan ini dengan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bersungguh-sungguh menerapkan protokol kesehatan khususnya di wilayah Cengkareng ini,” imbau Danramil.

(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.