NASIONALNEWS.ID BANYUMAS—Tim gabungan forensik dari Perhimpunan Dokter Medikolegal Forensik Indonesia (PDFMI) resmi menggelar tindakan ekshumasi (pembongkaran makam) terhadap jenazah Sutrimo . Langkah hukum ini diambil guna mengusut dan memastikan penyebab pasti kematian kepala rumah tangga tersangka Ex Jampidsus Febri Adriansyah (Sutrimo) secara komprehensif. Rabu (12/08/26)
Proses ekshumasi yang berlangsung dalam tiga tahapan utama ini dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Dr. Sumy Hastry Purwanti.
Tiga Tahapan Pembongkaran dan Pemeriksaan
1. Pembongkaran Makam
Proses awal berjalan lancar tanpa kendala berarti berkat kondisi tanah yang mendukung. “Melihat kontur tanah yang kering, kami tidak terlalu mengalami hambatan saat melakukan pembongkaran makam hingga pemeriksaan jenazah,” ujar Dr. Hastry di lokasi.
2. Pemeriksaan Luar (Visum Et Repertum)
Tim dokter memeriksa fisik liat jenazah secara mendetail sesuai dengan permohonan penyidik.
3. Pemeriksaan Dalam (Otopsi)
Pemeriksaan organ dalam dilakukan oleh tim ahli forensik gabungan PDFMI dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.
Kolaborasi Lintas Daerah dan Lintas Disiplin Ilmu
Penyelidikan ini dipicu oleh dua laporan masyarakat yang diterima oleh Polda Metro Jaya dan Polresta Banyumas. Proses ekshumasi juga disaksikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng dan Direskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi, menegaskan bahwa pihak keluarga almarhum telah memberikan restu penuh untuk proses otopsi ini.
“Dalam tiga tahap tersebut, tim gabungan PDFMI melibatkan berbagai ahli, termasuk pakar psikologi dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Airlangga (Unair). Ke depan, mereka akan meneliti hasil laboratorium serta hasil patologi anatomi secara menyeluruh,” ungkap Kombes Budi.
“Penyelidikan ini secara komprehensif ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum apakah kematian Sutrimo terjadi secara alami (natural) atau akibat tindak pidana (unnatural),” ungkap Brigjen Pol Dr. Sumy Hastry Purwanti.
>>IMAM S






