NASIONALNEWS.ID,PURBALINGGA-Warganet yang tergabung digroup Facebook Info Seputar Purbalingga (ISP) ramai mencibir adanya pungli berupa sokongan yang dilakukan oleh pihak Sekolah Menengah Negeri di Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, mulanya akun Facebook Menceng Ubluk menulis “SMP NEGERI ORA ANA UWANG GEDUNG ????? TAPI SOKONGAN DITETAPNA MIN NOMINALE 300RB KIE OKNUM APA JARINGAN YA ????” diunggah 20/04/2024. Link facebook: https://www.facebook.com/share/p/U2CXRPTxxU8Cfxo3/?mibextid=oFDknk
Hal tersebut menuai berbagai komentar netizen meluapkan hal yang mengejutkan terjadi lebih besar terjadi dibeberapa Sekolahan Negeri di Kabupaten Purbalingga seperti yang ditulis oleh akun Lhumbu Shie Khue “Anakku SPM uang gedung 1 juta 50 ewu,”
Ada juga akun Hardik Ramane Mira “Setiap dana PIP keluar saja,, memungut dana infaq 50k, ditempat kalian gimana lur,”
Lebih besar lagi ditulis oleh akun Anisa Khairani “300 si apa, gon sekolah anaku 3,5 juta rung tarikan liyane,” namun dirinya tanpa menulis tingkatan Sekolahnya .
Berbeda dengan akun FB #Vino yang anaknya sekolah di SMPN 1 Padamara “ anak aq sklh di smpn 1 padamara dimintai 1 juta 100 untuk kelas 1 kls 2 dan 3 beda lagi,”
Untuk diketahui, Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. Salah satunya, menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.
Ada pun Perbedaan Pungutan dan Sumbangan Sekolah
Berdasarkan pengertiannya dalam Permendikbud, maka perbedaan pungutan dan sumbangan sekolah yaitu:
Sumber penerimaan:
– Pungutan: dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung.
– Sumbangan sekolah: dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya.
Kewajiban membayar:
– Pungutan: bersifat wajib dan mengikat.
– Sumbangan sekolah: Bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat.
Besaran yang dibayar:
– Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
– Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Jangka waktu membayar:
– Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
– Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Pungutan tidak termasuk sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah/pemda, tetapi dapat termasuk di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat/swasta
Sumbangan sekolah dapat termasuk sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah, pemda, maupun masyarakat atau swasta
Sementara itu, baik pungutan maupun sumbangan sekolah sama-sama harus dilaporkan pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dananya dan dipertanggungjawabkan secara transparan pada orang tua/wali murid, komite sekolah, penyelenggara satuan pendidikan dasar, dan pemangku kepentingan lain.
Sedang Pemerintah telah jelas mengeluarkan aturan larangan pungutan sekolah tertuang di Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
- Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
- Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
- Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
Berikut Sanksi yang diatur apabila pungutan terjadi di Sekolah Negeri;
-Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid
-Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan
Adapun aturan pungutan sekolah swasta atau diselenggarakan Masyarakat
Pungutan sekolah di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat atau swasta wajib untuk:
– berdasarkan perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas, dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
– perencanaan investasi dan/atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan, terutama orang tua atau wali murid, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar
– dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah
– dananya dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar, terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara sekolah, dan disimpan dalam rekening atas nama sekolah
Pungutan sekolah swasta/yang diselenggarakan masyarakat harus digunakan sesuai rencana investasi dan operasi, dan minimal 20 persen dana dari murid/orang tua digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan
Jika dapat bantuan pemerintah/pemda di tahun ajaran berjalan, maka sekolah swasta/diselenggarakan masyarakat dapat memungut biaya pendidikan dengan prinsip keadilan. Penggunaannya hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi
Jika tidak dapat bantuan pemerintah/pemda di tahun ajaran berjalan, maka sekolah swasta/diselenggarakan masyarakat dapat memungut biaya pendidikan dengan prinsip keadilan
Prinsip keadilan yaitu besar pendanaan pendidikan oleh pemerintah, pemda, maupun masyarakat disesuaikan kemampuannya masing-masing
Aturan Sumbangan Sekolah
Menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat
Sumbangan pendidikan dapat diberikan ke satuan pendidikan dasar oelh masyarakat di luar penyelenggara dan di luar satuan pendidikan dasar swasta, peserta didik, orang tua, dan wali
Satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan
Sumbangan yang melebihi Rp 5 miliar per satu tahun ajaran pada satu sekolah harus diaudit publk dan hasilnya diumumkan secara stansparan di media cetak nasional.
Jika komite sekolah melakukan penggalangan dana bantuan sumber daya pendidikan lain, makan bentuknya bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.
IMAM S