NASIONALNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG – Calon Legislatif (Caleg) DPR RI nomer urut 1 Dapil Banten 3 Muhamad Rijal dari Partai Amanat Nasional (PAN) mensinyalir adanya kong kalikong antara penyelenggara Pemilu (PPK) dengan caleg PAN nomer 3 Okta Kumala Dewi, hal tersebut di dasari adanya dugaan penggelembungan suara di Tingkat kecamatan Caleg nomer 3 yang sebelumnya di data C1 tidak memiliki suara di Form isian D Kecamatan memiliki suara .
Caleg PAN DPR RI Nomer urut 1, Muhamad Rijal, mensinyalir adanya kongkalikong antara PPK pasar Kemis dan Caleg PAN nomer urut 3 Okta Kumala Dewi , dugaan tersebut di dasari puluhan TPS di Kecamatan Pasar Kemis yang digelembungkan untuk Caleg Nomer urut 3.
“Pasti lah, kalau ga ada kong kalikong kerjasama ini ga mungkin terjadi, tanyakan saja kepada penyelenggara,kong kalikong itu sudah pasti ada,” katanya ,saat di temui usai Sidang di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang Sabtu ( 23/3/2023).
Soal Form D1 yang dikeluarkan PPK Pasar Kemis sebanyak 2 kali dalam 1 hari di nilai Rijal tidak lazim, karena dengan nilai yang berbeda seolah di atur agar calon yang akan di menangkan bisa menang.
” D1 pada tanggal 4, Suara Okta itu dia keluarkan 11.279 kemudian selang satu hari keluar lagi D1 lagi dengan suara Okta 16.150. tidak umum dan tidak lazim D1 di keluarkan dua kali, jadi kami menduga pengumuman D1 pertama itu dia menghitung belum bisa melampaui suar saya kemudian dia buat lagi D1 yang nilainya 16.150. ini dugaan kita ,karena dia tidak mungkin melampaui kalau dia tidak menambah,” beberapa Rijal
Dalam sidang administratif tersebut Rijal menghadirkan 4 saksi. Pengurus BPH BPD Pan Kota Tangsel yang hadir pada rapat pleno di KPU Provinsi Banten , Tim pemenangan inti Rijal yang merekap Form C hasil dari semua TPS dan Dua Orang yang lainnya merupakan KPPS Kuta bumi. Pasar Kemis.
“Hari ini kita menghadirkan saksi KPPS kuta bumi, C1 nya di satu tempat 0 tapi di D1 60, mudah mudahan bukti dari KPPS.ini, majlis bisa membandingkan, mudah mudahan dia aman kita lindungi dia sebagai saksi, dia orang yang jujur ingin membantu bangsa ini supaya maju,”
Soal kritikan praktisi hukum yang memasukan kasus penggelembungan suara tersebut masuk dalam kategori pelanggaran administratif,, Rijal menyebut nanti bisa saja Bawaslu memasukannya dalam delik pelanggaran tindak pidana pemilu setelah ditemukan unsur tindak pidana pemilu .
“Kita berharap inikan sidang administrasi kata mereka bisa saja , Bawaslu ini bisa saja , Bawaslu ini punya penegakan hukum terpadu , bisa saja Bawaslu ini geser setelah dia tau ini adalah pelanggaran hukum melanggar pasal 532 isinya menambah dan seterusnya menghilangkan dan seterusnya dihukum empat tahun penjara, atau denda 48 juta,”pungkasnya.
(Yuyu)