NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Tambora, Kota Administrasi Jakarta Barat menolak intrupsi yang dilakukan saksi Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Golkar saat finalisasi pleno. Saksi menyebut panitia tidak profesional.
Sebelumnya, saksi tersebut memprotes terkait perbedaan suara yang ada di C 1 yang ia miliki, dengan hasil di beberapa Kelurahan di Kecamatan Tambora.
Yudi salah satu saksi merasa keberatan terkait hasil rekapitulasi yang kemarin berbeda dengan finalisasi pleno saat ini, bukan hanya itu, ia juga menjelaskan adanya perbedaan atau selisih suara di beberapa kelurahan di Kecamatan Tambora.
“Kami keberatan terkait hasil rekapitulasi yang kemarin dengan finalisasi pleno malam ini, ada selisih suara dengan data C 1 yang kami yang miliki di Kelurahan Tanah Sereal, Kelurahan Duri Utara, Jembatan Lima dan Angke,” kata Yudi saat dikonfirmasi Nasionalnews.id, Kamis (29/2/2024) malam.
Yudi juga menyesalkan terkait sikap panitia yang terkesan menghindar dari permasalahan.
“Kami menyesalkan sikap panitia, kenapa waktu rekapitalisasi di panel kami tidak diberikan kesempatan untuk intrupsi, malah disuruh di finalisasi, tapi nyatanya pada saat finalisasi intrupsi kami dimentahkan, padahal para saksi Golkar hadir di perhitungan yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan sampai ke panel. Maka kami menyampaikan ada perbedaan saat proses rekapitulasi panel dengan hasil finalisasi. Seharusnya sama, apa yang telah kami sepakati saat di kelas panel,” ungkapnya.
Ia juga mencurigai ada Ketidakprofesionalan para pihak PPK Tambora.
“Ini terlihat ketidakprofesionalan pihak PPK Tambora, dan mungkin ini terjadi bukan hanya di suara partai Golkar bisa juga terjadi di suara partai -partai lainya,” jelasnya.
Yudi juga berjanji tidak akan menandatangani hasil di PPK yang rencananya akan diumumkan besok siang.
“Kami tidak akan menandatangani, karena bentuk protes kami tidak ditanggapi,” tegasnya.
Sementara Ketua PPK melalui anggotanya Yura menjelaskan, terkait protes yang dilakukan saksi dari partai Golkar ada ketidaksesuaian hitungan internal dengan perhitungan yang ada di kecamatan.
“Memang mereka protes kepada kami, namun perhitungan itu kan sudah dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan sampai ke panel. Pada saat itu Golkar juga sudah menghadirkan saksi. Kalau masalah keberatan tolong berikan alat buktinya apa dan kenapa tidak dilakukan protes saat di panel,” ujar Yura.
Yura juga menolak jika disuruh melakukan perhitungan ulang, yang ia anggap tidak rasional dan tidak dapat dikerjakan karena hari ini mekanisme penetapan hasil suara yang sudah dilakukan 13 hari kerja.
Terkait penolakan tanda tangan yang akan dilakukan pihak saksi menurutnya itu adalah hak para saksi.
“Kalau tidak mau tanda tangan itu hak mereka para saksi, dan terkait masalah arahan untuk protes yang akan diberikan waktu saat finalisasi itu tidak benar. Kami selalu memberikan kesempatan kepada para saksi saat di panel,” ucapnya.