KPU DKI Jakarta Beri Kesempatan Bagi Paslon Tuk Perbaikan Dokumen Pilkada 2024

oleh -
img 20240906 wa0013
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyebut ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan terhadap persyaratan data calon gubernur (Foto: Dok KPU DKI Jakarta)

Nasionalnews.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan penelitian persyaratan administrasi pada 3 (tiga) pasangan calon (Paslon) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terhadap data-data bawaan mereka.

Hal itu telah dilakukan KPU sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024 melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dari hasil penelitian administrasi tersebut ternyata, data yang ada belum memenuhi syarat (BMS).

“Kami menyampaikan bahwa, ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangan persnya (5/9)

img 20240906 wa0018
Foto bersama KPU DKI Jakarta dan pembicara isi kegiatan penyerahkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 (Foto: Dok KPU DKI Jakarta)

Ketiga pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 tersebut adalah Pramono Anung – Rano Karno, Ridwan Kamil – Suswono, serta Dharma Pongrekun – Kun Wardana.

Oleh Wahyu, ketiga pasangan dinyatakan BMS karena ada beberapa persyaratan dokumen administrasi yang belum sesuai.

Atas hasil penelitian administrasi tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk melalukan perbaikan dokumen dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.

Demikian info terbaru seputar perkembangan pilkada DKI Jakarta 2024.
——————–Abie Mujib

No More Posts Available.

No more pages to load.