Rapid Test Pelanggar PSBB Dikritisi Pemerhati Kebijakan Publik

oleh -
oleh
Ewi Praktisi Hukum Dan Pemerhati Kebijakan Publik
Ewi SH Praktisi Hukum Dan Pemerhati Kebijakan Publik.

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Ewi SH meminta Pemerintah Kota Tangerang bisa memberikan penjelasan terindikasi Covid-19 pada masyarakat saat melaksanakan rapid test. Bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mendapatkan sanksi rapid test yang dilaksanakan di ruang pelayanan Kecamatan Karawaci, Ewi minilai itu tidak tepat.

“Proses rapid test bagi para pelanggar PSBB kurang tepat, karena dapat menimbulkan ketakutan di masyarakat terhadap rapid test. Para pelanggar PSBB akan dirapid test, seolah rapid test ini menjadi sebuah ancaman yang membahayakan dan menakutkan dan menurut saya ini tidak mendidik,” ujar Ewi saat dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis (14/5/2020).

Ewi berpendapat, yang lebih tepat adalah pelaksanaan rapid test dilaksanakan pemerintah untuk seluruh masyarakat, sehingga dapat diketahui masyarakat yang terindikasi Covid-19 atau tidak.

“Sebaliknya masyarakat yang sakit akan memakai masker agar tidak melanggar PSBB supaya tidak dirapid test. atau masyarakat akan dengan sengaja tidak memakai masker agar di rapid test secara gratis sehingga berakibat adanya pelanggaran PSPB,” ungkapnya.

Baca Juga : Karawaci Rapid Test Pelanggar PSBB, 1 Positif Covid-19

Dikatakannya, pelakaanaan rapid test di ruang pelayanan Kecamatan Karawaci menurut Ewi kurang tepat, selain dapat mengganggu pelayanan umum bagi masyarakat, juga dapat berakibat penularan Covid-19 bagi masyarakat lainnya.

“Mestinya rapid test diadakan di aula kecamatan, jadi tidak mengganggu pelayanan lainnya. Malah kalau di tempat pelayanan dapat berpotensi terjadi penyebaran Covid-19, karena disitu masyarakat bisa bersosialisasi dan dapat menjadi ancaman bagi pegawai lainnya yang ada di kecamatan karawaci,” terang Ewi.

Tertutupnya informasi kaitan Covid-19 juga menjadi perhatian ewi, lantaran menurutnya pemerintah bisa memberikan penjelasan pada masarakat tanpa harus menjelaskan identitas pasien terindikasi Covid-19.

“Memang ada kode etik kaitan penyebutan nama dan juga alamat pasien positif Covid-19, tetapi pemerintah bisa memberikan penjelasan tanpa harus menyebutkan nama dan alamat, sehingga masyarakat tidak ketakutan,” pintanya.

Ewi menambahkan, bahwa lambatnya bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19, harus jadi perhatian pemerintah, karena masih banyak warga yang belum mendapatkan bantuan.

“PSBB diperpanjang, tapi bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19 masih belum merata dan masih banyak warga yang belum menerima bantuan, ini harus jadi perhatian pemerintah,” tutupnya. (yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.