, , , , ,

Tangani Covid-19 Pemkab Tangerang Tutup Sementara Tempat Wisata

oleh -
Objek Wisata Kabupaten Tangerang Ditutup
Foto: Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama intansi terkait saat melakukan penutupan beberapa objek wisata

NASIONALNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG – Maksimalkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan wabah covid-19. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tutup sejumlah tempat wisata yang ada di wilayah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Santosa menjelaskan, penutupan tempat wisata tersebut dilakukan untuk menghindari penyebaran virus corona di akibat kerumunan masyarakat di objek wisata paska lebaran.

“Selama tiga hari lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah, ada 18 tempat wisata di Kabupaten Tangerang yang ditutup oleh Satpol PP,” kata Bambang kepada humas gugus tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang.

Tempat wisata yang ditutup sementara tersebut kata Bambang, yakni obyek wisata Danau Biru, Pantai Tanjung Kait, Pantai Sangrila, Pantai Karang Serang, obyek wisata penangkaran buaya, Situ Cilongkok, Situ Warakerta, Tebing Koja dan Kolam Renang Cisereh dan wisata Solear.

“Saya harap masyarakat untuk sementara tidak dulu berkunjung ke tempat-tempat keramaian, diantaranya mengunjungi tempat wisata, mungkin nanti setelah virus corona sudah bisa dikendalikan, silahkan kalau mau berkunjung,” pungkasnya.

Sementara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang Acepudin menyatakan, ditengah keinginan Pemkab Tangerang memaksimalkan PSBB masih ada saja yang melanggar, seperti pengelola beberapa obyek wisata yang ada di Kabupaten Tangerang, yakni Pantai Tanjung Kait di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Pantai Karang Serang Kecamatan Sukadiri.

“Setelah kami cek kelapangan ternyata Pantai Tanjung Kait, Karang Serang pengujungnya membludak tanpa menerapkan protokol kesehatan, makanya kami tutup sementara,” kata Acepudin.

Menurutnya, dasar pelaksanaan penutupan obyek wisata Pantai tanjung kait ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No. 31 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Percepatan Penanganan COVID-19.

Selain itu juga ada Surat Edaran Kasatpol PP Kabupaten Tangerang No. 301/293-SPPP tanggal 23 Maret 2020 Tentang Pentutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Infeksi virus corona.

Senada, Camat Mauk Arif Rahman Hakim menjelaskan terkait penutupan tempat wisata Pantai Tanjung Kait untuk mencegah penyebaran virus corona lantaran terjadi penumpukan masyarakat yang membludak. Selain itu animo kunjungan masyarakat juga dipengaruhi oleh adanya tempat ziarah di lokasi tersebut.

“Saya harap masyarakat bersabar dulu untuk tidak berwisata khususnya ke Tanjung Kait karena Virus Corona bisa mengancam siapa saja, untuk itu tetap dirumah dan ikuti aturan pemerintah,” beber Arif.

Arif menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Muspika dan Camat Sukadiri terkait wilayah yang berbatasan dengan Sukadiri dan akan dibentuk 2 pos check point khusus/check point sementara/check point pembantu, yang bekerjasama dengan Polsek, Koramil Mauk dan Satpol PP.

Camat Sukadiri Yandri Permana menambahkan salah satu tempat wisata yang ditutup Satpol PP Kabupaten Tangerang di wilayahnya adalah wisata pantai karang serang, banyak pengujung yang datang menikmati panorama pantai,” kita tutup dulu wisata pantai karang serang untuk memutus penyebaran virus corona,” uja Yandri.

Ia berharap kepada masyarakat mari kita bersama-sama melawan virus corona dengan cara, diantaranya mematuhi penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang. Dimana, penerapan PSBB ini diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. (wan/yuy)

No More Posts Available.

No more pages to load.