NASIONALNEWS.ID KOTA TANGERANG – Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang terkesan abai dalam penegakan larangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Tangerang. Hal ini terbukti masih banyak APK terpampang di pohon sepanjang jalan Sudirman, jalan Otista, jalan Taman Makam Pahlawan, dan di jalan-jalan lainnya.
APK yang terpampang di pohon tesebut didominasi Caleg-caleg partai besar. Padahal sudah jelas tertuang dalam pasal 70 dan 71 Undang-undang no. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye, yakni tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalam-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana public atau taman dan pepohonan.
Pantauan Nasionalnews pada Selasa, (13/12/2023) memang masih banyak terlihat Alat Peraga Kapanye yang menempel dengan cara dipaku atau digantung menggunakan seutas tali, disemua titik di wilkayah Kota Tangerang.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Divisi Hukum dan Penyelesean Sengketa Kota Tangerang, Supri Andriani, SE, Sy, saat diwawancarai mengatakan, pihaknya sudah menghimbau kesemua peserta pemilu agar mentaati segala aturan dan larangan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihaknya juga berusaha menertibkan APK yang melanggar dibeberapa titik yang dilarang.
(Adek S./Yuyu/Deden)
Simak Videonya…!