NASIONALNEWS.ID BOGOR – Proses penetapan RM, warga Cisarua dalam kasus 378 dan 372, sebagai tersangka penipuan dan penggelapan kendaraan berupa mobil rental di Cisarua Bogor, Jawa Barat dinilai janggal oleh kuasa hukum tersangka RM, Yaomil Akbar. Hal ini dikatakan Akbar ketika di temui di kantornya, Jumat, (19/4/2024).
Penetapan sebagai tersangka menurut Akbar dinilai terlalu cepat karena prosesnya kurang dari 24 jam. Sedangkan kasus tersebut merupakan delik aduan sehingga butuh waktu untuk penetapan sebagai tersangka. Dikatakan Akbar ini sangat aneh, kasus yang ia tangani, Penyidik Polsek Cisarua langsung menetapkan RM sebagai tersangka. Menurut Akbar, sepanjang sejarah kasus yang perna ia tangani, ini adalah kasus tercepat di Indonesia yang pelakunya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu akbar juga mempertanyakan dalam proses BAP, tidak dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang merupakan kode resmi yang wajib tertera. Meski demikian akbar tetap yakin hakim akan bersikap adil dan obyetif dalam memutus perkara dengan sebenar-benarnya dalam kasus tersebut.
Tim Nasionalnews TV