Modus Restorative Justice, Kuasa Hukum: Klien Kami Diduga Diperas Oknum Polisi

oleh -

NASIONALNEWS.id JAKARTA – Penasehat Hukum (PH) menduga kliennya diperas oknum Polisi Polres Jakarta Utara dengan modus Restorative Justice. Dirinya menyebut ada pelanggaran etik.

Dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Polisi kepada pengusaha yang merupakan kliennya dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran telah dituding melakukan penggelapan.

Namun dalam proses penangkapan korban tidak diberikan surat pemanggilan. Yanto Nelson Nalle selaku kuasa hukum korban menjelaskan kepada Nasionalnews.id bahwa kliennya dituduh dengan pasal 372 – 378, dirinya mengatakan saat dalam pendapingan pemeriksaan, secara hubungan hukum terputus putus.

Ia menyebut hubungan hukum dengan kliennya terlalu jauh. Menurutnya kliennya tidak mempunyai hubungan pertemenan, perkenalan, dengan korban penggelapan.

“Kejadian itu berawal dari client kami dijemput di Bandara Sukarno Hata, dengan tuduhan Pasal 372-378 terkait penggelapan. Namun pada saat pemeriksaan kami mendampingi, ini secara hubungan hukum terputus-putus. Jadi kami sudah sampaikan disitu bahwa, izin, hubungan hukum ini terlau jauh ke klien kami,” tutur Yanto.

Menurut Yanto pihaknya ditawari Restorative Justice, namun saat pertemuan pertama, kuasa hukum pelapor menolak diberikan kopensasi sebesar 400 juta rupiah. Hinggga akhirnya ada kesepakatan Restorative justice dengan oknum tersebut sampai tiga kali pertemuan dan perubahan nilai. Dari pertemuan pertama disepakati sebesar 2,45 miliar hingga ada permintaan akhir sebesar 3,1 miliar. Menurut Yanto ini merupakan hal yang janggal, karena dalam transaksi tersebut korban penggelapan tidak didampingi lagi penasehat hukum, melainkan  transaksi melalui oknum polisi.
Tim NN TV

No More Posts Available.

No more pages to load.