Atasi Pencemaran Udara, Dishub Kota Tangerang Gelar Uji Emisi Gratis

oleh -
oleh
dishub kota tangerang

NASIONALNEWS.ID KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan Kota Tangerang menggelar uji emisi gratis atau tanpa dipungut biaya buat masyarakat di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) di Jalan Daan Mogot KM 19, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Hal ini sebagai tindak lanjut pembentukan Satgas Langit Biru pekan lalu dalam rangka mengatasi pencemaran udara.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, bahwa pelayanan uji emisi gratis ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara sekaligus mengedukasi masyarakat akan pentingnya perawatan kendaraan.

“Program atau layanan uji emisi gratis ini dapat dimanfaatkan seluruh kendaraan dari motor, mobil, jeep hingga minibus,” terang Suhaely, Rabu (13/8/2025).

dishub kota tangerang

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, kata Suhaely, hanya perlu datang ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tangerang, di hari kerja Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, dengan melakukan pendaftaran, menyerahkan STNK dan kendaraan akan langsung dilakukan pemeriksaan sesuai bahan bakarnya.

“Jika kendaraan memenuhi standar, pemilik akan menerima sertifikat lulus uji emisi, hasilnya berlaku selama satu tahun. Jika tidak, pemilik akan diminta untuk melakukan perbaikan pada kendaraan. Setelah perbaikan, kendaraan dapat dilakukan pengujian ulang. Hasil uji emisi, dapat keluar dalam waktu dua menit saja,” ujar Suhaely.

Dengan uji emisi, jelas Suhaely, pemilik dapat mengetahui kadar gas buang kendaraan. Jika hasilnya tidak memenuhi standar, pemilik kendaraan bisa segera melakukan perawatan. Jadi manfaatnya tidak hanya untuk lingkungan, tapi juga untuk performa kendaraan itu sendiri.

“Layanan ini terbuka untuk seluruh masyarakat, baik yang berdomisili di Kota Tangerang maupun luar kota. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Kendaraan Bermotor,” jelasnya.

Suhaely mengimbau, masyarakat Kota Tangerang untuk memanfaatkan kesempatan ini. “Ayo datang ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tangerang. Tidak dipungut biaya sama sekali. Kita sama-sama menjaga udara tetap bersih dan sehat,” ajaknya.

Suhaely menambahkan, bahwa dengan mengikuti uji emisi, masyarakat tidak hanya mendukung kelestarian lingkungan.

“Tetapi juga membantu terwujudnya udara Kota Tangerang yang lebih bersih dan sehat untuk generasi mendatang,” pungkasnya. (ADV)

No More Posts Available.

No more pages to load.