NASIONALNEWS.ID LAMONGAN—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan mengungkap dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Ngimbang dan Kembangbahu. Dua orang tersangka berinisial AS dan S kini telah diamankan dan mendekam di Rumah Tahanan Polres Lamongan. Jumat (17/4/2026).
Pengungkapan ini bukan sekadar kasus biasa. Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik yang dilakukan para pelaku terbilang sederhana, namun berjalan cukup rapi dan berulang dalam kurun waktu panjang, sejak Oktober 2025 hingga April 2026.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid mengungkapkan bahwa modus yang digunakan adalah memanfaatkan celah administrasi. Surat keterangan dari Dinas Pertanian—yang sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan sektor pertanian—justru disalahgunakan.
“BBM subsidi itu kemudian ditimbun dan dijual kembali dengan harga non-subsidi. Ini jelas menyimpang dari peruntukannya,” ujarnya.
Yang menjadi sorotan, praktik ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan distribusi. Bagaimana dokumen resmi bisa digunakan untuk aktivitas ilegal dalam jangka waktu cukup lama tanpa terdeteksi lebih awal?
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mampu meraup keuntungan sekitar Rp250 ribu per hari. Angka yang terlihat kecil, namun jika dikalkulasikan selama berbulan-bulan, nilainya menjadi signifikan—dan tentu merugikan negara serta masyarakat yang berhak.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sekitar 500 liter BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang disimpan dalam berbagai jerigen. Selain itu, turut diamankan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM, termasuk sepeda motor dengan tangki tambahan dan kendaraan roda tiga jenis Tossa.
Tak hanya itu, barang bukti lain seperti barcode dari instansi terkait, alat angkut, hingga telepon genggam juga ikut disita. Keberadaan barcode ini memunculkan pertanyaan baru: sejauh mana kontrol distribusi BBM subsidi benar-benar diawasi secara ketat?
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar tindakan individu, melainkan bisa berkembang menjadi praktik yang terstruktur jika celah pengawasan dibiarkan terbuka.
Pihak kepolisian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk turut aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi. Namun di sisi lain, kasus ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan instansi terkait: memperketat sistem distribusi agar subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak—bukan justru menjadi ladang bisnis ilegal yang terus berulang.
(SHOLIC)






