NASIONALNEWS.ID, Tangerang – Kehadiran gerai waralaba Indomaret di kawasan Jalan Dr. Sitanala, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, toko modern tersebut diketahui menggelar acara launching pada Jumat (31/10/2025), meski diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas cukup padat menjelang pembukaan. Terlihat sejumlah pekerja menyiapkan tenda, spanduk, serta banner pengumuman launching yang telah terpasang di depan toko. Suasana tersebut menandakan persiapan acara berlangsung cukup serius, meski status perizinan belum jelas.
Hingga Jumat siang, izin usaha berupa Izin Usaha Toko Modern (IUTM) — yang menjadi syarat utama bagi operasional ritel modern seperti Indomaret — belum dapat dipastikan keberadaannya. Saat dikonfirmasi, salah satu pihak di lapangan yang enggan disebut namanya mengarahkan awak media kepada seseorang bernama Ruli.
“Untuk perihal izin, aman, Bang. Sedang diurus. Coba langsung konfirmasi ke saudara D saja,” ujar Ruli singkat.
Namun, dari keterangan Ruli tersebut, belum ada kejelasan mengenai sejauh mana proses pengurusan izin dimaksud. Fakta bahwa toko sudah melakukan kegiatan launching sebelum izin terbit menimbulkan tanda tanya publik mengenai kepatuhan terhadap regulasi, serta ketegasan Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan aturan perizinan usaha.
Ruli menambahkan bahwa segala bentuk konfirmasi lebih lanjut terkait izin diarahkan “satu pintu” melalui pihak berinisial D. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait status berkas atau tahapan pengurusan izin tersebut.
Sebagaimana diketahui, proses penerbitan IUTM tidak dapat dilakukan secara instan. Proses ini memerlukan verifikasi teknis dan administratif dari beberapa instansi terkait sebelum izin dikeluarkan secara sah.
Apabila kegiatan launching tetap dilaksanakan tanpa izin yang sah, hal ini dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan perizinan usaha di Kota Tangerang. Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para pelaku usaha lokal yang telah mematuhi prosedur dan regulasi dengan benar.
Editor : S. Eman/Daenk






