NASIONALNEWS.ID, Kabupaten Tangerang — Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat dari aktivitas pengolahan minyak kelapa sawit yang dilakukan di wilayah Kampung Cibuluh, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Kegiatan yang berlangsung nyaris tanpa pengawasan itu akhirnya disorot langsung oleh Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Banten.
Dalam kunjungan lapangan yang dilakukan pada Jumat, September 2025, Direktur KLH Banten, Ferry Anis Fuad, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran pengelolaan lingkungan di lokasi tersebut. Ia menegaskan, proses klarifikasi kepada pemilik usaha akan segera dilakukan guna mendalami beberapa aspek penting yang masih abu-abu.
“Kami akan meminta klarifikasi langsung, terutama terkait legalitas usaha, kejelasan badan hukum yang menaungi kegiatan ini, serta kepatuhan terhadap sistem pelaporan lingkungan resmi seperti SIMPEL,” ujar Ferry saat meninjau lokasi.
Temuan di lapangan memperkuat kecurigaan bahwa praktik usaha tersebut jauh dari standar pengelolaan lingkungan yang layak. Seorang pekerja borongan yang enggan disebut namanya mengungkapkan dalam bahasa Sunda:
“Limbah minyakna ngalir ka penampungan, tapi lamun geus pinuh di bedolkeun.” (Artinya: Limbah minyak dialirkan ke penampungan, tapi jika sudah penuh dibuang keluar.)
Tak hanya itu, pekerja tersebut juga menyebut bahwa usaha ini dimiliki oleh seorang bernama H. Wawan, meski hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa limbah industri minyak kelapa sawit atau CPO (Crude Palm Oil) dibuang sembarangan tanpa pengolahan, bahkan berpotensi meresap ke lahan pertanian milik warga sekitar.
Menurut Ferry, jika benar limbah CPO tidak dikelola sebagaimana mestinya, maka resiko pencemaran menjadi sangat besar. Ia menjelaskan:
✓Pencemaran Air: Limbah cair sawit (POME) memiliki kadar BOD dan COD tinggi yang menurunkan oksigen dalam air, membahayakan biota sungai.
✓Pencemaran Udara: Pembakaran limbah padat seperti cangkang sawit dapat menghasilkan emisi berbahaya.
✓Dampak Kesehatan: Air tercemar bisa menyebabkan penyakit pencernaan, sementara partikel debu dari pembakaran berpotensi menyebabkan gangguan paru-paru.
✓Degradasi Lingkungan: Pembuangan limbah ke tanah tanpa pengolahan merusak struktur tanah dan produktivitas pertanian.
Namun demikian, Ferry juga menyampaikan bahwa dengan teknologi dan tata kelola yang baik, limbah CPO sebenarnya dapat dimanfaatkan menjadi produk yang bernilai seperti biogas, pupuk organik, hingga bahan bakar alternatif, yang mendukung prinsip industri berkelanjutan.
Menariknya, saat peninjauan dilakukan, tampak pula kehadiran tiga anggota Polsek Cisoka di lokasi. Ketika dikonfirmasi, salah satu dari mereka mengaku bahwa kedatangan mereka berdasarkan perintah langsung dari Kanit Polsek.
“Kami datang ke sini atas perintah Kanit,” ujar salah satu petugas singkat.
Hadirnya aparat kepolisian memperkuat indikasi bahwa aktivitas usaha tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
Ferry menegaskan, apabila terbukti tidak memiliki izin resmi atau melanggar aturan lingkungan, temuan ini akan segera dilaporkan ke Deputi Gakkum (Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup) untuk proses hukum lebih lanjut.
Meskipun klarifikasi resmi dari pemilik usaha masih dinanti, rangkaian temuan di lapangan telah cukup menggambarkan adanya persoalan serius: mulai dari pengelolaan limbah yang sembrono, ketertutupan informasi legalitas, hingga potensi pencemaran lingkungan yang meluas.
“Jika ini benar, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif semata, melainkan bentuk pengabaian terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan yang seharusnya menjadi landasan setiap kegiatan usaha,” tegas Ferry.
Dalam konteks ini, masyarakat dan pemerintah patut bersinergi untuk memastikan agar setiap kegiatan ekonomi tidak hanya mengejar keuntungan, namun juga bertanggung jawab terhadap keberlangsungan lingkungan dan kehidupan sosial di sekitarnya.
Reporter: S.Eman / Daenk







