Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Serahkan Ratusan Surat Kekancingan Palilah

oleh -
oleh
img 20251220 wa0003

NASIONALNEWS.ID YOGYAKARTA – Menutup tahun 2025 ratusan warga masyarakat kota Yogyakarta bersuka ria bagaimana tidak Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat menyerahkan sebanyak 169 surat kekancingan/palilah tentang pemanfaatan Tanah Kasultanan yang dikenal dengan Tanah Sultan Ground (SG).

Acara penyerahan langsung disampaikan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi selaku Pengageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat kepada perwakilan yang berasal dari sembilan Kalurahan Kota Jogyakarta.

masing masing Brontokusuman, Ngampilan, Patehan, Prawirodirjan, Wirogunan, Kotabaru, Bumijo, Keparakan dan Klitren berlangsung pada Kamis (18/12/2025) bertempat di Graha Pandawa Balaikota Jogjakarta.

Wakil Walikota Jogyakarta Wawan Harmawan menjelaskan dan menyampaian permohonan maaf dengan ketidak hadiran Hasto Wardoyo selaku Walikota Jogyakarta.

“Pak Hasto mohon maaf tidak bisa hadir beliau dalam perjalanan kekota Medan menyampaikan bantuan untuk bencana alam di Sumatera” kata Wawan Harmawan.

Sejak tahun 2017 telah diterbitkan 445 sertifikat tanah Sultan Ground (SG). Dalam kurun waktu yang sama telah diterbitkan 2757 Rekomendasi peningkatan tabah Kasultanan sebagai legal pemanfaatan oleh masyarakat manfaat fasilitas pelayanan umum.

“Data ini menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan kepastian hukum keteraturan tata ruang serta perlindungan bagi masyarakat,” katanya.

Menutup sambutan singkatnya Wawan Harmawan  menjelaskan penyerahan surat kekancingan/palilah ini menjelaskan data ini menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan tentang kepastian hukum keteraturan tata ruang serta perlindungan bagi warga masyarakat.

Serat Kekancingan Keraton Yogyakarta adalah surat keputusan resmi dari Kasultanan Yogyakarta yang memberikan izin pemanfaatan tanah milik Kasultanan (Sultan Ground) kepada individu, badan usaha, atau institusi untuk jangka waktu tertentu.

Berfungsi sebagai legalitas dan kepastian hukum, serta sebagai identitas bagi pemegang, yang membedakan dari dokumen palsu atau klaim sepihak, dan seringkali menjadi simbol kolaborasi budaya dengan pembangunan nasional, seperti untuk jalan tol atau pemukiman warga.    (Ridar)

No More Posts Available.

No more pages to load.