NASIONALNEWS.ID, Tangerang – Di balik kemegahan bangunan rumah pribadi milik Didik Darmadi, Lurah Sindangpanon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, terkuak narasi yang tak seindah fasad bangunannya. Proyek pembangunan yang semula dilandasi oleh kontrak kerja resmi, kini berujung pada dugaan wanprestasi yang merugikan pihak kontraktor hingga ratusan juta rupiah.
Perjanjian kerja yang ditandatangani pada tanggal 27 Desember 2023 mencatat bahwa Didik Darmadi mempercayakan proyek pembangunan rumahnya kepada kontraktor Usep Syaefullah, SE, dengan nilai kesepakatan kerja sebesar Rp.607 juta. Namun, belum sampai seluruh tahapan pekerjaan dituntaskan, proyek tersebut secara tiba-tiba dihentikan sepihak oleh pihak pemberi kerja.
Ironisnya, meskipun mayoritas pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan klausul kontrak, sisa pembayaran sebesar Rp130 juta hingga kini tak kunjung dibayarkan. Kondisi ini menempatkan Usep Syaefullah dalam posisi yang merugi, tidak hanya secara finansial, namun juga secara psikologis.
“Pekerjaan kami sudah sesuai kontrak. Tapi Pak Didik sangat sulit dihubungi. Kami tidak menuntut lebih, hanya meminta hak kami yang belum dibayar,” ungkap Usep dengan nada kecewa saat ditemui awak media, Senin (18/8/2025).
Dugaan pengingkaran kontrak oleh seorang pejabat publik menuai sorotan. Sebab sebagai aparatur negara yang menjabat di level kelurahan, Didik Darmadi dinilai telah gagal memberikan contoh tauladan dalam menjunjung tinggi integritas serta etika profesional, khususnya dalam menghormati kesepakatan hukum yang telah disepakati bersama.
Polemik ini pun menjadi perhatian publik, terlebih ketika menyangkut tanggung jawab moral dan hukum dari seorang lurah yang masih aktif menjabat. Ketika pejabat publik diduga tak menunaikan kewajiban kepada mitra kerja, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan turut dipertaruhkan.
Hingga berita ini ditayangkan, Didik Darmadi belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan wanprestasi yang kini tengah menjadi sorotan. (Red)

 
 
											





