NASIONALNEWS.ID, Kota Tangerang Selatan — Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran APBD Tahun 2022–2023. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Penasehat Hukum Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, M. Aqil B, SH, bersama Dewan Pembina GWI, di Kantor Kejari Tangsel, Rabu (15/10/2025).
Tiga OPD yang dilaporkan antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan.
Dalam keterangannya kepada awak media, M. Aqil B, SH menyebutkan bahwa pokok aduan menyangkut dugaan penggelembungan jumlah tenaga Non-ASN dan kegiatan pemeliharaan gedung sekolah fiktif yang menyebabkan potensi kebocoran anggaran hingga puluhan miliar rupiah.
“Ini bukan sekadar dugaan administratif, tapi ada indikasi kuat manipulasi data, mark-up, hingga tumpang tindih anggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Aqil.
Di Dinas Lingkungan Hidup, laporan menyebutkan pada tahun 2023 terjadi penggelembungan honorarium untuk 1.215 tenaga Non-ASN, yang mencakup sopir, tenaga kebersihan, mandor, satpam, hingga office boy. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 65,6 miliar, sementara perhitungan riil gaji hanya berkisar Rp 43,7 miliar, menyisakan selisih sekitar Rp 21,8 miliar yang diduga fiktif.
Tak hanya itu, anggaran kompensasi untuk warga terdampak sampah di empat kampung, yaitu Kampung Cilongok, Pasir Gadung, Cibedug, dan Kubang, juga dipersoalkan. Dari total anggaran Rp 20,4 miliar, hanya Rp 4,3 miliar yang diduga benar-benar tersalurkan, menyisakan potensi kebocoran Rp 16 miliar.
Laporan juga menyasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, baik untuk tahun anggaran 2022 maupun 2023. Pada tahun 2023, ditemukan perbedaan jumlah tenaga honorer antara data BKAD (2.066 orang) dengan data Disdikbud (2.480 orang), selisih sebanyak 414 orang. Total anggaran honorarium yang digelontorkan mencapai Rp 79,7 miliar, dengan dugaan mark-up sebesar Rp 10,1 miliar.
Selain itu, terdapat dugaan kegiatan pemeliharaan gedung SD/SMP fiktif pada tahun 2022 senilai Rp 13,8 miliar, karena kegiatan tersebut ternyata juga telah dianggarkan dan dilaksanakan oleh Dinas Cipta Karya.
Insentif untuk guru dan kepala sekolah swasta pun tak luput dari sorotan. Dari total anggaran Rp 14,4 miliar, ditemukan ketidaksesuaian realisasi dan jumlah penerima, dengan indikasi potensi kerugian Rp 2,2 miliar.
Di sektor kesehatan, laporan menyebutkan adanya selisih data tenaga Non-ASN antara Dinkes (2.693 orang) dan BKPSDM (1.700 orang) pada tahun 2022, menciptakan dugaan kelebihan jumlah 993 orang. Hal ini berimplikasi langsung pada pengeluaran honorarium yang membengkak.
Total anggaran honorarium Non-ASN Dinkes pada 2022 mencapai Rp 27,7 miliar, namun jika dihitung dari selisih 993 orang dengan asumsi gaji rata-rata Rp 3 juta per bulan, maka negara berpotensi dirugikan sebesar Rp 35,7 miliar dalam satu tahun.
Menurut M. Aqil, pihaknya telah mencoba melakukan klarifikasi dan koordinasi ke masing-masing dinas sebelum membuat laporan. Namun, hanya Disdikbud yang merespons, itupun dengan sikap saling lempar tanggung jawab ke dinas lain.
“Kami sudah tempuh jalur konfirmasi. Tapi karena tidak ada itikad baik, maka kami ambil langkah hukum. Ini adalah hak masyarakat untuk tahu bagaimana anggaran digunakan,” tegas Aqil.
Pihak Kejari Tangsel sendiri, lanjut Aqil, menerima laporan dengan respon positif dan profesional. “Kami percaya Kejari akan menangani laporan ini secara objektif dan tidak akan membiarkan kasus ini mandek,” tambahnya.
Jika dijumlahkan, dugaan kebocoran dan penyimpangan anggaran dari tiga OPD ini bisa mencapai lebih dari Rp 100 miliar, berasal dari penggelembungan honorarium, proyek pemeliharaan fiktif, hingga insentif yang tidak tepat sasaran.
Laporan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap anggaran publik di daerah harus diperketat, termasuk mendorong transparansi data kepegawaian dan proyek fisik yang didanai APBD. (Daenk)






