NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wjiayanto dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digital Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) Henra Saragi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait percepatan integrasi sistem pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Madya Lantai 5 Gedung Marie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu (DJP Kemenkeu) pada Kamis, 18 Desember 2025.
Kegiatan PKS ini dilaksanakan kedua pihak sebagai salah satu tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai kebijakan strategi nasional untuk mempercepat pembentukan 80 ribu KDKMP di seluruh Indonesia.
“Melalui PKS ini, kami bersepakat untuk bekerja sama dalam rangka percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi koperasi desa merah putih,” kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.
Kedua institusi turut bersepakat untuk bekerja sama dalam lingkup pertukaran dan pemanfaatan data, sosialisasi dan edukasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua institusi.
Dalam dokumen PKS disepakati manfaat bagi kedua institusi yakni bagi DJP akan memperoleh data profil, keuangan, dan potensi KDKMP untuk digunakan sebagai basis analisis dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sementara itu Kemenkop akan memperoleh data NPWP, laporan pemenuhan SPT Tahunan PPh, dan laporan pemenuhan SPT Masa PPh 21/26 oleh KDKMP untuk digunakan sebagai basis pengawasan kinerja koperasi.
“Tentu ini menjadi basis (data) yang sangat bagus dalam analisis yang prudent untuk mengamankan penerimaan negara dan pengawasan kepatuhan dari sektor perkoperasian,” ujarnya.
Berdasarkan data internal DJP menyebutkan sampai 16 Desember 2025 sebanyak 81.436 wajib pajak (WP) dengan nama berunsur ‘Koperasi Desa Merah Putih’ dari total 83.016 KDKMP yang terdapat dalam basis data Kemenkop.
Jumlah wajib pajak terdaftar ini terdiri dari sekitar 56 ribu wajib pajak sebesar 69,55% yang mendaftarkan diri secara sukarela dan 24 ribu wajib pajak sebesar 30,45% terdaftar melalui kegiatan pengumpulan data lapangan (ekstensifikasi).
“Melalui momentum penandatangan PKS ini tentu kita berharap bersama dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi program-program pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Bimo Wijayanto. (adm)






