Konsep Kolaborasi Industri Kreatif Sudah Hexahelix, Kemenekraf Barekraf: Ini Berkaitan dengan Lembaga Keuangan

oleh -
img 20251225 wa0488

NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Barekraf) mempersiapkan mekanisme akses pendanaan lewat kolaborasi berkelanjutan strategis.

Langkah ini sebagai upaya perlindungan kekayaan intelektual dan akses pasar industri kreatif makin terbuka lebar.

“Industri kreatif Indonesia berubah bentuk dari yang konsep kolaborasi dengan istilah pentahelix menjadi hexahelix sehingga kaitan kolaborasi harus melibatkan lembaga keuangan,” kata Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabarekraf), Teuku Riefky Harsya.

Pernyataan ini disampaikannya di Jakarta pada Rabu (24/12/2025) saat bertemu dengan Direktur Pengembangan Produksi Film Negara (PFN), Narliswandi Iwan Piliang.

“Kemenekraf/Barekraf tidak berhenti memperjuangkan bagaimana Intellectual Property (IP) bisa menjadi jaminan, meski hingga saat ini belum bisa jadi jaminan utama hanya sebatas pendukung saja.”

Teuku Riefky Harsya meneruskan berbagai persoalan lain dihadapi industri kreatif seperti kekurangan modal ventura dan komersialisasi kekayaan intelektual.

Kedua masalah ini harus dicarikan solusinya guna mendukung kekuatan ekosistem bisnis kreatif di Indonesia, terutama subsektor film.

“Semoga awal tahun 2026, kami bisa mempersiapkan kajian-kajian terhadap insentif untuk subsektor ekraf prioritas seperti film, gim, dan aplikasi yang menghidupkan peluang investor lebih banyak lagi,” ucapnya.

Sejumlah inisiatif lain yang diusulkan Kemenekraf/Barekraf antara lain pembentukan Indonesia Creative Content Fund/ICCF (dana bergulir).

Selain itu pemanfaatan program pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Rencananya, memang dahulu ada ICCF sebagai upaya memperkuat ekosistem pembiayaan berkelanjutan untuk subsektor ekraf,” ucap Deputi Bidang Kreativitas Media Kemenekraf/Barekraf, Agustini Rahayu.

“Mengingat, tantangan industri konten kreatif itu sulit untuk membuka akses pasar dan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual juga masih kurang. Terbentuklah inisiasi ICCF sebagai referensi solusi pembiayaan konten kreatif.”

Pada sisi lain audiensi yang dilakukan Kemenekraf/Barekraf dengan Direktur Utama (Dirut) PFN adalah harapan PFN menjadi Pusat Konten Negara.

Lembaga ini bisa menjadi post data center untuk mendukung industri kreatif tumbuh secara bisnis film, animasi, gim, konten media sosial, aplikasi, dan sebagainya.

“Saya sempat terpikir untuk membuat venture capital riil bagi industri kreatif sehingga proses produksi karya semakin banyak mengangkat kemampuan talenta yang setara dari Indonesia,” ujar Iwan Piliang.

“Venture capital memang tidak bankable karena rata-rata orang kreatif tidak punya jaminan yang masuk dalam ketentuan perbankan. Berhubung tidak ada kolateral, venture capital akan melihat gagasan nilai dari IP yang di-development.”

PFN juga berperan sebagai fasilitator dalam ekosistem film nasional.

Selain itu mengembangkan Indonesia Film Facilitation (IFF).

Tujuannya, meningkatkan ekspor, menciptakan lapangan kerja bagi generasi muda, dan mengangkat sektor kreatif Indonesia ke tingkat global.

“Saya juga senang sekali karena hari ini mengenal istilah ICCF yang mana kita akan backup akses dari luar sehingga bisa memiliki on balance sheet yang sesuai dengan dana of ledger perbankan Indonesia,” tuturnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.