NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) sampai 31 Mei 2026.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono mengatakan program ini bertujuan mengoptimalkan peran KUA sebagai pusat layanan ekonomi umat.
Selain itu mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan.
“KUA tidak lagi hanya menjadi tempat layanan administrasi pernikahan, tetapi juga menjadi garda terdepan pemberdayaan ekonomi umat melalui pendampingan berbasis dana zakat, infak, sedekah, dan sumber dana sosial keagamaan lainnya,” katanya di Jakarta pada Senin (18/5/2026).
PEU berbasis KUA fokus peningkatan layanan konsultasi zakat dan wakaf, penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
Hal lainnya pengembangan wakaf produktif berbasis pemberdayaan masyarakat.
PEU juga membuka ruang kolaborasi bagi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam menentukan lokasi prioritas KUA.
Penetapan lokasi mempertimbangkan 14 kriteria seperti wilayah prioritas pengentasan kemiskinan ekstrem tahun 2026.
Selanjutnya, keberadaan komunitas binaan seperti masjid dan pesantren dan potensi UMKM lokal.
Terakhir, dukungan pemerintah daerah dan skema usaha produktif berkelanjutan.
Kriteria penerima manfaat dibagi menjadi dua aspek, yaitu individu dan usaha. Dari aspek individu, calon penerima harus berusia maksimal 45 tahun.
Kemudian, terdaftar dalam basis data registrasi sosial ekonomi, memiliki KTP aktif, dan berdomisili di wilayah KUA setempat.
Dari aspek usaha, penerima wajib memiliki usaha dengan keunikan lokal dan berjalan minimal enam bulan.
Selain itu tidak sedang menerima bantuan serupa dari lembaga lain.
“Kami juga mewajibkan adanya rencana usaha dan pendamping usaha untuk memastikan keberlanjutan program pascaintervensi,” tuturnya.
Waryono meneruskan pendaftaran calon penerima bantuan dilakukan secara daring melalui laman simzat.kemenag.go.id dengan melampirkan dokumen administratif, seperti KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan tidak mampu.
Kemudian, proposal usaha, rekening tabungan, dokumentasi tempat tinggal dan usaha.
Batas akhir pengusulan lokasi atau titik KUA ditetapkan hingga 31 Mei 2026.
Penetapan penerima manfaat ditargetkan selesai pada 21 Agustus 2026.
Setelah itu, peserta akan mengikuti pelatihan penyusunan business plan pada 22–31 Agustus 2026.
Penyaluran bantuan berbasis rencana bisnis dijadwalkan berlangsung pada 20–31 September 2026.
Seluruh penerima juga akan menjalani fase inkubasi berupa pelatihan dan pendampingan sepanjang Oktober hingga November 2026, sebelum ditutup dengan pelaporan dan evaluasi pada Desember 2026.
Masyarakat dan lembaga yang berminat dapat mengajukan lokasi KUA melalui tautan Form Pengajuan Lokasi KUA PEU atau menghubungi Koordinator Program Pemberdayaan Zakat, Nur Uyun (0813-8672-7441) atau PIC Program KUA PEU, Sinta Khairunnisa (0818-0644-4116).
Program ini tidak dipungut biaya pendaftaran. Masyarakat dan lembaga yang berminat dapat mengajukan lokasi KUA melalui formulir pengajuan lokasi KUA PEU atau menghubungi koordinator program.
“Kami ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran, berdampak nyata terhadap pengentasan kemiskinan, serta melahirkan mustahik yang mandiri secara ekonomi,” ujarnya.








