DPR RI Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Ketua Komisi 3 Tekankan Polisi dan Kejaksaan Subtansi dan Nurani

oleh -
oleh
kolase rapat dengar pendapat kasus hogie

NASIONALNEWS.id,JAKARTA–Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Resor Sleman (Kapolresta Sleman), Kepala Kejaksaan Negeri Sleman (Kajari Sleman), serta kuasa hukum Hogi Minaya. Rapat ini difokuskan pada kasus pembelaan diri Hogi Minaya, seorang suami yang menjadi tersangka usai mengejar penjambret istrinya hingga meninggal dunia di Jalan Jogja-Solo, Sleman, Yogyakarta. Hasilnya, Komisi III memutuskan untuk meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum, menyoroti potensi ketidakadilan dalam penanganan polisi dan jaksa. Rabu (28/01/2026)

 

Ketua Komisi 3, Habiburrahman menyesalkan setalah menanyakan ke Jampidsus mengenai solusi kasus Hobi sebagai korban jambret.

“Solusinya RJ tapi ada tuntutan semacam kerohiman dari kuasa hukum keluarga penjambret. Sudah kebalik balik logikanya, sulit sekali kami terima, sudah menjadi korban masih diperas lagi,” ujarnya. Ia juga sempat berkata dengan nada tinggi kepada AKP Mulyanto, Kasatlantas Polresta Sleman.

 

Kasus ini bermula dari insiden penjambretan yang dialami istri Hogi, di mana ia mengejar pelaku menggunakan mobilnya. Saat itu, dua penjambret tewas akibat tabrakan, sehingga Hogi langsung ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pembunuhan. Namun, dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman, pihak Hogi menyampaikan kronologi bahwa aksi tersebut murni bentuk pertahanan diri untuk melindungi keluarganya. “Ini bukan niat membunuh, tapi upaya bela diri korban jambret,” ujar kuasa hukum Hogi, seperti dikutip dari laporan Kompas.com.

 

Komisi III DPR menilai penanganan perkara ini tidak mencerminkan rasa keadilan substantif, meskipun telah memenuhi formasi hukum. Anggota Komisi III, termasuk Rikwanto dan Safarudin, menekankan bahwa kasus ini bisa dihentikan berdasarkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memungkinkan penghentian perkara jika ada alasan pembenar seperti self-defense atau restorative justice (RJ). “Peristiwa ini seharusnya tidak dianggap tindak pidana, dan kita harus prioritaskan keadilan bagi korban utama, yakni istri Hogi,” papar Habiburokhman, yang bahkan sempat mengeluarkan ungkapan marah saat mendengar detail kasus.

 

Habiburrahman juga menyayangkan sikap kuasa hukum keluarga penjambret yang meminta uang

 

Reaksi publik terhadap kasus ini sangat hangat, dengan banyak netizen dan aktivis sosial yang merasa kasus Hogi mencerminkan masalah struktural dalam penegakan hukum di Indonesia. Media massa seperti Kompas TV dan Sindonews melaporkan bahwa kasus serupa sering memicu kontroversi, di mana pelaku pembelaan diri malah jadi tersangka, sementara pelaku kejahatan seperti jambret jarang mendapatkan sanksi maksimal. DPR pun menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik penyidikan polisi, termasuk larangan Kapolresta Sleman Edy Setyanto untuk lebih hati-hati dalam pernyataan publik.

 

Meski demikian, Kapolresta Sleman Edy Setyanto mengakui adanya kekeliruan dalam penetapan Hogi sebagai tersangka dan siap diaudit ulang. Sementara itu, Kajari Sleman belum memberikan respons resmi, namun Komisi III memastikan tekanan mereka akan berlanjut untuk memastikan proses hukum tetap adil. Kasus Hogi ini kini menjadi simbol perdebatan besar tentang reformasi penegakan hukum, di mana DPR berharap instansi eksekutif bertindak proaktif guna mencegah konflik serupa di masa depan.

 

IMAM S

No More Posts Available.

No more pages to load.