NASIONALNEWS.id,BANYUMAS-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas saat ini sedang melakukan investigasi mendalam terkait dugaan adanya praktik setoran liar dari juru parkir (jukir) yang tidak hanya merugikan kas daerah tetapi juga melibatkan ketua RT dan perangkat desa.
Praktik ini terungkap dalam operasi penertiban yang dilakukan di berbagai titik parkir tanpa izin resmi, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang tata kelola keuangan publik di tingkat lokal.
Kepala Bidang Pengendalian, Operasional, dan Perparkiran Dinhub Kabupaten Banyumas, Iwan Yulianto, menegaskan bahwa setiap temuan hasil operasi penertiban selalu dikumpulkan dan dilaporkan secara resmi kepada Bupati sebelum langkah teknis lebih lanjut dilakukan. Jumat (12/12/2025)
“Untuk temuan-temuan dalam operasi penertiban juru parkir liar semua terlebih dahulu dilaporkan kepada Bupati terkait petunjuk tindak lanjut yang dapat dilaksanakan OPD teknis,” ucap Iwan
Salah satu temuan yang kini mendapat perhatian serius adalah laporan mengenai setoran uang parkir yang dibayarkan kepada ketua RT dan pihak desa setempat.
Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku karena seluruh bentuk pungutan parkir harus memiliki izin resmi dan disetorkan langsung ke kas daerah.
Iwan menegaskan, “Termasuk informasi adanya setoran tarikan parkir ke ketua RT dan desa. Semua kami himpun sebagai laporan resmi ke Bupati.”

Meskipun lokasi pemungutan berada di ruang parkir khusus dan bukan di tepi jalan umum, pengelola tetap diwajibkan untuk mengurus perizinan serta membayar pajak parkir melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas.
Tanpa prosedur tersebut, pungutan dianggap ilegal dan berpotensi merugikan pendapatan asli daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat lebih luas.
Selain itu, ada kekhawatiran bahwa dana yang masuk ke kas RT atau desa tidak transparan bagi warga.
Dinhub mencatat bahwa pungutan liar parkir bukan hanya persoalan ketertiban tetapi juga menyangkut tata kelola keuangan publik pada tingkat dasar.
Pungutan ini tidak hanya mengabaikan kepastian hukum tetapi juga membuka peluang penyalahgunaan karena tidak ada mekanisme pelaporan yang jelas kepada warga setempat.
Sebagai bagian dari upaya penindakan,
Dinhub telah mendata seluruh jukir liar yang terjaring dalam operasi penertiban.
Mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan sebagai peringatan awal.
“Ditegaskannya untuk tindakan kepada jukir liar, semua jukir liar yang terjaring dalam operasi penertiban sudah didata by name by address serta membuat surat pernyataan,” jelas Iwan.
Langkah ini akan menjadi acuan jika mereka kembali melakukan pelanggaran serupa.
Iwan menambahkan bahwa sebagian besar jukir liar merupakan warga sekitar lokasi parkir. Banyak dari mereka adalah pemuda lokal yang mengelola area parkir tanpa izin sebagai sumber penghasilan harian mereka.
Kondisi ini menambah tantangan bagi Dishub karena penertiban seringkali bersinggungan dengan sensitivitas sosial dalam komunitas lokal.
“Kebanyakan dari jukir yang terjaring tinggal tidak jauh dari lokasi yang diparkiri atau anak kampung sini,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena melibatkan unsur masyarakat lokal dalam praktik ilegal yang berpotensi mengganggu pembangunan daerah secara keseluruhan.
Pemerintah Kabupaten Banyumas kini tengah mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut untuk menangani masalah ini secara komprehensif demi memastikan segala bentuk pungutan dikelola dengan transparansi penuh.
Dengan adanya laporan resmi ini, diharapkan dapat mendorong pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang serta mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan dana publik secara bertanggung jawab demi kesejahteraan bersama.
>>>> IMAM S






