NASIONALNEWS.ID PALEMBANG – Kapolda Sumsel, Irjen Andi Rian R. Djajdi SIK, bersama Forkopimda Sumsel, musnahkan 50 Kilogram Sabu, hasil ungkap kasus jaringan internasional, yang diduga berasal negara segitiga bulan sabit emas, Rabu (15/01/2025).
Barang bukti 50 kilogram sabu tersebut, merupakan ungkap kasus yang dilakukan Timsus IT Direktorat Narkoba Polda Sumsel bersama dengan Dirtipid Narkoba Polri, yang berlangsung pada pertengahan Desember 2024.
Selain 50 paket sabu yang dikemas lakban coklat, petugas juga menangkap 2 orang tersangka. Kedua tersangka, yakni Yogi Yanwar dan Muji Supriyanto, yang merupakan warga Bogor berperan sebagai pengendar.
Seperti diterangkan Irjen Andi Rian, yang menarik dari barang bukti tersebut, adalah jenis kristal dari sabu tersebut memiliki kadar metapetamin yang lebih tinggi.
“Sabu yang diamankan ini, berbeda dengan biasanya, dengan warna dan bentuk kristal yang lebih besar juga,” terangnya.
Lanjut Kapolda, barang bukti 50 kilogram sabu tersebut, dimusnahkan dengan cara dicampur dengan cairan porselen yang kemudian diblender menggunakan mesin bor didalam wadah tong.
“Diketahui, bahwa, 2 pria yang diringkus Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel di Bogor, merupakan kurir 50 kilogram sabu. Dalam penanganan kasus 50 kilogram sabu ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan join investigation dengan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri,” pungkasnya.
Sementara, Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi SIK MH, mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil menyelamatkan 500.000 jiwa.
“Kedua kurir 50 kilogram sabu ini terancam, hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Kedua pelaku dijerat degan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup,” katanya.
AKBP Harissandi menuturkan, Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel, mengamankan barang bukti berupa 50 Kilogram sabu dari dua orang tersangka yang diamankan di Bogor, Jawa Barat.
“Barang bukti 50 kilogram sabu itu, disimpan tersangka di dalam mobil Wuling bernomor polisi Bogor, yang juga ikut diamankan di Mapolda Sumsel. 50 paket sabu-sabu disimpan di dalam dua karung plastik warna putih dan dibalut plastik transparan lalu dilakban warna cokelat,” katanya.
AKBP Harissandi menambahkan, tersangkanya, yakni Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto. Dua tersangka yang diamankan itu, mengaku hanya sebagai kurir yang belum diubah.
“Keduanya, diamankan di Jalan Gunung Gede Perumahan Griya Bantar Sentosa RT/RW 05/03 Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor Provinsi Jawa Barat,” imbuhnya.
“Penangkapan ini hasil dari pengembangan kasus di Lubuklinggau yang berhasil mengamankan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu pada tanggal 23 Juli 2024,” tandasnya. (*)