NASIONALNEWS.ID,BANYUMAS-Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas (PN Banyumas) bersama hakim Ketua Christine Natalia Sumurung, S.H., M.H. dan hakim anggota Dwi Putra Darmawan, S.H., Bilden, S.H serta panitera pengganti Widodo Anggun Thaariq, S.H., jatuhi Vonis Onslag Van alle Rechtvervolging atau pemberhentian dari semua tuntutan hukum dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan dilakukan terdakwa Cahyono selaku pemilik CV. Cahaya Mandiri (CM) yang dilaporkan oleh PT. BFMI Jakarta. Jumat, (22/08).
Melalui kuasa hukum terdakwa kepada wartawan mengatakan, dalam pembelaan pada sidang sebelumnya sudah kami bacakan melalui Penasihat Hukumnya (PH) yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim kami sampaikan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Cahyono bin Sutaryo benar terbukti.
“Akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana dan pembelaan tersebut dalam pertimbangan Majelis Hakim telah di akomodir serta dipertimbangkan,” Muhammad Ikhsan S., S.H., S.E., M.H., C.Me selaku PH-nya.
Dimana Majelis Hakim telah memutuskan dalam amar putusannya yang dibacakan pada tanggal 22 Agustus 2022 menyatakan, terdakwa Cahyono Bin Sutaryo tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.
“Oleh karena itu hari ini majelis hakim memutuskan kepada klien kami untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum, serta memerintahkan terdakwa supaya dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan dan dipulihkannya hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar PH terdakwa
Usai sidang, Penasihat Hukum (PH) terdakwa mengucapkan terimakasih atas putusan majelis hakim yang telah bersama-sama menjalani proses persidangan yang cukup lama.
“Waktu yang begitu melelahkan dan alhamdulilah majelis hakim telah memberikan putusan yang berkeadilan atas putusan terhadap terdakwa Cahyono menerima sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir,” Ujar Kuasanya

Menurut kuasa hukum terdakwa, pertimbangan ringkasnya majelis hakim bahwa terhadap fakta dalam perkara ini, unsur tindak pidana tidak terpenuhi mengingat hubungan hukum antara terdakwa Cahyono selaku pemilik CV. Cahaya Mandiri (CM) dengan PT. BFMI Jakarta adalah hubungan distribusi barang antara pemilik produk dengan distributor. Sehingga pembayaran jangka waktu (tempo) atau pembayaran di muka (secara tunai).
“Sebagaimana telah diatur dalam perjanjian distribusi, kewajiban hukum dari terdakwa adalah membayar. Sehingga sejumlah tunggakan pembayaran kepada PT. BFM Jakarta merupakan perbuatan wanprestasi sehingga bukan penggelapan,” tegas pengacara yang kerap disapa Ikhsan yang mendirikan kantor hukum LAW FIRM MUHAMMAD IKHSAN & PARTNERS di perum Firdaus jalan Soeparjo Roestam Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas bersama dengan Sutrisno, S.H., M.H., Sunita, S.H., M.H., Nur Khozin, S.H.
>>>>IMAM S






