NASIONALNEWS.ID – TANGERANG – Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri diangkat menjadi Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN). Pengamat pendidikan menilai proses pengangkatan Kepala Madrasah Negeri di Kota Tangerang diduga telah menabrak aturan.
Pengamat pendidikan, Mardin Saefudin menerangkan, bahwa pengangkatan kepala Madrasah Negeri yang dilakukan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang, diduga bermasalah.
“Dalam persyaratan untuk menjadi calon kepala sekolah atau madrasah harus memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing-masing,” terang Mardin Saefudin melalui sambungan telepon selularnya, Senin (2/2/2021).
Menurutnya, harus sesuai Permendiknas No. 28 tahun 2010,
harus memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan calon Kepala Sekolah (STTPPKS). Pengangkatan kepala madrasah yang terjadi di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Tangerang bermasalah, dari guru MTsN dilantik menjadi Kepala MIN.
“Pengangkatan kepala MIN 1 itu harus memenuhi standar dan kriteria khusus. Antara lain, calon kepala sekolah atau madrasah harus memiliki STTPPKS dan berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah atau madrasah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa itu harus sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau madrasah.
“Pengangkatan kepala MIN 1 adalah hak prerogatif kepala Kemenag. Bila di dalamnya ditemukan pelanggaran hukum, menyalahgunakan wewenang jabatannya, maka kami tidak segan-segan membawa permasalahan ini keranah hukum karena nama kepala MIN tersebut tidak masuk kriteria sebagai kepala MIN 1,” tegasnya.
Sementara Kepala MIN 1 Kota Tangerang, Carsudin mengaku dirinya diangkat jadi kepala MIN 1 pada bulan Desember 2020, atas tawaran Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang.
“Bukan saya saja yang dilantik. Kepala MTsN 3 Kota Tangerang juga dari MAN 1, dilantik. Tolong kalau bisa masalah ini jangan publikasikan,” pungkasnya. (Choki)









