Polda DIY Bekuk Pelaku Pencurian Ratusan Tabung Gas Melon Modus Putus Gembok

oleh -
foto pelaku pencurian tabung gas melon saat pers confrenc

 

NASIONALNEWS.ID,YOGYAKARTA-Jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus pencurian ratusan tabung gas elpiji 3 kilo gram dan mengamankan pelaku berinisial TP (39). Terungkapnya kasus bermula dari  perbuatan pelaku di Desa Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik. Selasa (23/09/2025)

Pelaku melakukan aksinya di berbagai tempat pangkalan Gas Elpiji Setelah dilakukan pengembangan ternyata pelaku juga mengakui keterlibatan dalam sejumlah pencurian tabung gas di wilayah Sleman, berikut barang bukti hasil kejahatan antara lain:

Polsek Sleman (30/07/2025) mendapatkan pengaduan masyarakat kehilangan 150 tabung gas 3 Kg di kios pangkalan elpiji. Polsek Turi terdapat aduan (02/09/2025) Kehilangan 85 tabung gas 3 Kg, 2 tabung gas 5,5 Kg, etalase rokok, kompresor, dan mesin las. Dan Polsek Seyegan (28 Agustus 2025) terdapat aduan kehilangan 60 tabung gas 3 Kg, dengan modus memotong gembok dan menutup CCTV menggunakan plastik.

Saat diamakan kepolisan mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol  AB 1371 FY warna putih yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Dengan terbongkarnya kasus ini, Polresta Sleman terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain,” kata Kanit Reskrim Polsek Depok Sleman IPDA YS Udin Ariyanto S.H saat Konferensi pers

Kepada para wartawan pelaku TP menjelaskan cara singkat melakukan aksinya.

“Sekali angkat tiga tabung bisa sekaligus saya bawa, tangan kiri angkat satu tabung dan tangan kanan mengangkat dua tabung kemudian saya tata sehingga dalam 10 menit bisa memuat 60 tabung,” ungkapnya seraya mengaku tidak belajar dari manapun trik pencurian tabung gas.

IPDA YS Udin Ariyanto S.H menegaskan, Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dengan tangan diborgol pelaku menjelaskan hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan bayar hutang.

 

“Saya punya hutang terpaksa ini saya lakukan. Sampai saat ini hutang-hutang itu belum lunas,” tutur pelaku bertato itu.

 

(Ridar)

No More Posts Available.

No more pages to load.