PT. TRPN Tanggapi Santai Soal Sidak Pagar Laut Oleh Komisi IV DPR RI

oleh -
pagar laut sepanjang lima kilometer milik pt tunas ruang pelabuhan nusantara (trpn) membentang di perairan kampung paljaya, tarumajaya, kabupaten bekasi, jawa barat.(achmad nasrudin yahyakompas.com)

NASIONALNEWS.ID,BEKASI -Respons santai terlihat dalam tayangan Kompas TV oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) melalui Kuasa hukumnya Deolipa Yumara atas sidak yang dilakukan  tujuh anggota Komisi IV DPR RI terkait pagar lautnya. Kuasa hukumnya menyebutkan, kedatangan sejumlah anggota parlemen itu untuk melihat langsung keberadaan pagar laut dan kawasan pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. “Mereka DPR melihat langsung bertanya kepada para nelayan pada persoalan-persoalannya,” kata Yumara saat ditemui di Kampung Paljaya pada hari yang sama saat sidak berlangsung.

Dengan sidak ini, Yumara berharap pemerintah pusat mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait pembangunan pelabuhan PPI Paljaya. “Kita berharap pemerintah pusat mendukung Pemprov yang ingin membangun pelabuhan terbesar di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bekasi,” ujar Yumara. Selain itu, Ia mengapresiasi keputusan Komisi IV DPR yang mau menyidak pagar laut.

 

Dalam sidaknya terhadap area pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025). Mereka datang untuk melihat secara langsung keberadaan pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) itu. Dari sidak ini, Komisi IV DPR meminta PT TRPN agar mengurus izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) agar pembangunan pagar laut.

screenshot 2025 01 23 085051
Deolipa Yumara selaku Kuasa Hukum dari PT TRPN

“PT TRPN tidak punya sertifikat. Bisa dicek di ATR/BPN,” kata Deolipa. Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya sudah mengajukan pengurusan izin PKKPRL ke KKP sejak 16 Januari 2025. Dalam pembangunannya, Deolipa menambahkan, perusahaan hanya sebagai pekerja yang diminta oleh Pemprov Jawa Barat untuk menata ulang pelabuhan Paljaya. “Jadi kalau mau tanya siapa yang bikin izin, ya Pemprov Jabar sendiri. Kalau mau disalahkan Pemprov-nya, PT TRPN cuma tukang yang disuruh kerja,” imbuh dia

 

Saat anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Riyono bersama 6 anggota lainya menegaskan bahwa izin PKKPRL harus dikantongi pemilik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Jangan sampai kegiatan yang mungkin tujuannya baik, tetapi merugikan kepentingan masyarakat. Dan sejauh mana mereka taat mekanisme dan aturan yang ada,” tegas Riyono di Kampung Paljaya, Rabu 22/01/2025.

 

Dari sidak ini, Riyono membenarkan adanya kegiatan ilegal berupa pembuatan pagar laut yang belum mengantongi izin PKKPRL dari KKP.

 

Riyono mengingatkan bahwa PT TRPN wajib mengurus PKKPRL agar pagar laut yang menjadi cikal bakal pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer itu dilanjutkan.

“Kalau di sini kan sudah jelas siapa yang punya, nanti makanya koordinasikan kira-kira apakah mereka memang izinnya sedang diurus,” tegas dia. Cek kepemilikan SHM dan HGB Selain itu, Riyono mengaku akan menelusuri kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) atas pagar laut milik PT TRPN.

 

“Kita mau cek sejauh mana HGB-nya katanya atau sertifikat hak miliknya, SHM-nya ini yang kita sedang dalami,” ujar Riyono. Dari sidak ini, Riyono mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) DPR untuk mengusut persoalan pagar laut di Bekasi maupun di Kabupaten Tangerang. “Kemarin di masa sidang, saya secara pribadi untuk DPR membentuk pansus termasuk sudah disampaikan oleh ibu ketua DPR,” imbuhnya Dengan sidak ini, Yumara berharap pemerintah pusat mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait pembangunan pelabuhan PPI Paljaya.

Sumber; https://megapolitan.kompas.com/read/2025/01/23/07072351/ketika-dpr-sidak-pagar-laut-bekasi-tetapi-direspons-santai-oleh?page=2.

 

Ed. >>> IMAM

No More Posts Available.

No more pages to load.