NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang (Satpol PP) melalui bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) mengamankan 70 botol minuman keras (miras) beragam jenis, Kamis (25/10/18). Minuman beralkohol tersebut didapat saat jajaran anggota Satpol PP saat melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
Giat operasi dilakukan di tiga lokasi, yaitu diantaranya di Buroq atau Lio Baru Rt 01/01, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, dengan pemilik Heni, Jalan Perak Raya nomor 4, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, dengan pemilik Kriston S, dan di Jalan Jendral Sudirman, Rt 05/01, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang.
“Untuk di Jalan Sudirman kita dapati Enam Puluh Delapan botol miras berbagai merk di salah satu Lapo. Saat kita berada di lokasi, Lapo sedang tutup dan tidak dihuni oleh pemilik. Mengetahui adanya tumpukan kardus berisi miras, tim memutuskan untuk membongkar kunci pintu dengan disaksikan oleh anggota kepolisian Polres Metro Tangerang Kota dan beberapa warga sekitar,” ujar Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang.
Kaonang menambahkan, para pelanggar Perda tersebut beserta barang bukti, dibawa ke kantor Pengadilan Negeri Tangerang guna mengikuti proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Dalam sidang, pemilik minuman keras ini dikenakan denda yang telah diputuskan oleh hakim. Apabila tidak sanggup membayar, maka pemilik miras akan dikenakan hukuman kurungan,” imbuhnya. (Ang)