NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA dan PPO) Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Seorang pria lanjut usia berinisial NT (75), warga Kecamatan Cilongok, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (31/7/2026). Perkara bermula dari dugaan tindak pidana yang terjadi pada 16 Juni 2026 di sebuah rumah kosong di Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok. Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berinisial TAS (14).
Menurut Kapolresta, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengajak korban memasuki sebuah rumah kosong sebelum kemudian diduga melakukan persetubuhan. Seusai kejadian, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban dengan alasan sebagai uang saku sekolah.
Lebih jauh, hasil penyidikan juga mengindikasikan bahwa dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Temuan itu menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa serta memastikan ada atau tidaknya kejadian lain yang memiliki pola serupa.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengajak korban masuk ke sebuah rumah kosong. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah kejadian, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban dengan mengatakan untuk uang saku sekolah. Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali,” ujar Kapolresta.
Dalam proses penyidikan, penyidik Satres PPA dan PPO telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Seluruh alat bukti itu kini menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kapolresta Banyumas mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap dugaan tindak kekerasan seksual yang melibatkan anak. Menurutnya, laporan masyarakat menjadi elemen penting dalam mengungkap kasus serta memastikan korban memperoleh perlindungan hukum secara maksimal.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Peran keluarga, lingkungan, sekolah dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual. Jangan ragu melapor kepada kepolisian agar setiap kasus dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melanjutkan pemberkasan perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus melengkapi seluruh alat bukti untuk proses pelimpahan ke tahap berikutnya.
Atas dugaan perbuatannya, NT disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Sementara itu, penyidik terus mendalami seluruh fakta untuk memastikan penanganan perkara berlangsung profesional, objektif, dan mengutamakan perlindungan terhadap korban anak.
(Widhiantoro)





