Satu Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi, Dua Masih Buron

oleh -
oleh
Spesialis Curanmor
E dan barang bukti yang diamankan Polisi, Jumat (10/5) poto: frwt/nasionalnews.id/kota tangerang.

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Buru sergap (Buser) Reskrim Polsek Jatiuwung, Resor Metro Tangerang Kota, meringkus pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial E alias D (21), Jumat (10/5/2019).

Diketahui, E diamankan usai menjalankan aksinya di Depan kafe Pallazo Villa Mutiara Pluit, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang pada Sabtu (4/5/2019) pekan lalu dengan menggasah satu unit kendaraan roda dua jenis Beat dengan nomor polisi B 6256 CVG milik korban AS (19).

Melalui Kanit Reskrim, AKP Zazali Hariyono, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf membenarkan terkait adanya penagkapan tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan pada Kamis 9 Mei lalu, dengan barang bukti satu Unit Kendaraan milik korban dan satu buah kunci letter T yang sering digunakan saat menjalankan aksinya,” terang Zazali.

Dari hasil introgasi oleh petugas, pelaku mengaku, aksinya dilakukan bersama dua rekannya, dengan peran masing-masing dan menggunakan senjata api untuk menakuti calon korban saat aksinya terpergoki.

“Saat ini, pelaku yang diamanin baru satu orang, sedangkan dua lainnya tengah dalam pengejaran,” tegasnya.

Lebih dalam ia mengatakan, E kini diamankan di Mapolsek Jatiuwung beserta barang bukti yang nantinya akan dijadikan alat untuk penyidikan dan mengungkap kelompokan pencuri tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (aput/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.