NASIONALNEWS.id,SLEMAN–Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, menjadi lokasi utama sidang gugatan perdata antara dua perusahaan kontraktor, PT Karya Bumi Indah dan PT Pranaja Satu Lima, melawan tergugat Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara (YTCKN). Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan sekolah bertaraf internasional yang dikelola yayasan tersebut. Sidang awal digelar pada Rabu, 4 Februari 2026, namun kini ditunda hingga Rabu, 11 Februari 2026, oleh Majelis Hakim yang dipimpin Intan Tri Kumalasari, S.H. (Hakim Ketua); Irma Wahyuningsih, S.H., M.H.; serta Novita Arie Dwi Ratnaningrum, S.H., SP.Not., M.H.
Alasan penundaan disampaikan langsung oleh ketua majelis: “Kami memutuskan sidang ditunda seminggu mendatang atau hari Rabu karena bukti pembanding kurang lengkap.” Pengetokan palu hakim menandai keputusan ini, meskipun bukti tidak sepenuhnya ditolak, melainkan diminta kelengkapan tambahan untuk proses lebih lanjut. Sidang nomor 201/pdt.g/2025/pn.slm ini melibatkan kuasa hukum penggugat Armiendi Dedi dan Tripomo dari DPR Lawforce & Partners, yang bersaing dengan tim pengacara tergugat pertama—Adhan Hasan Mangaspa, Abdul Wahid, Riyandi Riyan, M. Arief Hartiawan, dan Imran Rosadi—serta tergugat kedua yang diwakili Yuni Denita. Proses sidang berlangsung singkat, fokus pada evaluasi dokumen bukti yang belum memadai.
Ruang sidang yang ramai dengan pengunjung terbuka menyaksikan dua gugatan serupa: nomor 025/pdt.g/2025/PN Sleman dan 201/pdt.g/2025/PN Sleman. Seorang penasehat hukum yang hadir menegaskan bahwa penundaan bukanlah penolakan total, tetapi kesempatan revisi, sementara ia sendiri tidak terlibat dalam kasus spesifik ini. Pasca-sidang, wartawan NasionalNews.id berusaha mengonfirmasi pandangan YTCKN sebagai pengelola sekolah internasional, namun karyawan yayasan hanya merujuk kepada pengacara resminya tanpa komentar lebih lanjut. Kasus ini menyoroti kompleksitas litigasi konstruksi di wilayah Yogyakarta, di mana transparansi bukti menjadi kunci jalannya persidangan.
(RIDAR)






