Tanpa KTP dan KK Mempelai Pria, KUA Kecamatan Munjul Terbitkan Buku Nikah

oleh -
oleh
kua kecamatan munjul

NASIONALNEWS.ID PANDEGLANG – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Munjul membenarkan telah menerbitkan buku kutipan akta nikah karena didaftarkan dan tercatat pernikahan Bambang Soesanto dan Mimi Mulyani pada tahun 2008. Namun pada arsip KUA berkas persyaratan daftar nikah yang diajukan tak ditemukan fotokopi KTP dan KK mempelai pria, yang ada surat keterangan untuk nikah dari Desa Panacaran, Kabupaten Pandeglang.

“Pernikahan Bambang Soesanto dan Mimi Mulyani tercatat di KUA Kecamatan Munjul pada tanggal 28 Agustus 2008, itu yang ngurusin masih saudaranya Mimi,” jelas Kepala KUA Kecamatan Munjul, Sunjaya kepada Nasional News di kantornya, Jalan Raya Munjul Picung KM2 Kabupaten Pandeglang, Kamis (29/42021) pagi.

Baca juga : Artis Cilik Ruth Gediana Rungkat Hadir di Pengadilan Agama Pandeglang

Pada arsip KUA Kecamatan Munjul, pada tanggal 25 Agustus 2008 Kepala Desa Panacaran menerbitkan surat keterangan untuk nikah (N1) dan lainnya buat kedua mempelai, pengantin laki-laki ditulis lahir di Pandeglang 11 April 1967 beragama Islam, namun tak ditemukan fotokopi KTP, KK dan sertifikat mualaf, karena Bambang Soesanto beragama Kristen.

“Surat N1 sampai N4 sepertinya ada, KTP Mimi juga ada, saya tidak melihat KTP Bambang dan Sertifikat Mualaf, coba tanya ke kepala desa, mungkin dia punya arsipnya,” ujarnya.

Sunjaya mengaku baru menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Munjul pada tahun 2019 setelah dilantik Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang. Terbitnya buku kutipan akta nikah tersebut tahun 2008, Kepala KUA waktu itu Anwar Hidayat. Pihaknya tidak bisa menunjukan data berkas asli pendaftaran nikah, karena arsipnya sudah dipinta Polisi dua bulan lalu untuk proses penyelidikan.

“Tahun 2008 Kepala KUA masih pak Anwar dan sudah dipanggil ke Polda Banten, berkas daftar nikah yang asli di KUA sudah diambil Polda Banten sebagai barang bukti,” tutupnya.

Sementara itu, Bambang Soesanto menegaskan, bahwa saat menikah siri dengan Mimi Mulyani di Cengkareng Jakarta Barat pada tahun 2008 dan tidak pernah menikah resmi di Pandeglang. Dirinya tak pernah membuat surat pengantar nikah atau mendaftar nikah di KUA Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang.

“Saya nikah siri di Cengkareng Jakarta bukan di Pandeglang, saya tidak pernah mengajukan daftar di KUA Kecamatan Munjul dan saya tidak pernah tanda tangan di buku nikah. Saya lahir di Surabaya 28 Desember 1962, di buku nikah itu kok ditulisnya lahir di Pandeglang 11 April 1967, itu data fiktif dan sudah saya laporkan ke Polda Banten,” pungkasnya. (SL)

No More Posts Available.

No more pages to load.