Sempat Tertunda, Sidang Sengketa Yayasan TCKN Mulai Mengerucut

oleh -
oleh
img 20260212 010323

NASIONALNEWS.id SLEMAN – Sidang pembuktian lanjutan sengketa proyek pembangunan gedung pendidikan senilai sekitar Rp30 miliar di Pengadilan Negeri (PN) yang berlangsung hari Rabu (11/2/2026). Sempat tertunda seminggu sebelumnya terkait kurang lengkapnya dokumen pembuktian mulai mengerucut dan maju selangkah.

img 20260212 091559

Perkara ini mempertemukan dua perusahaan kontraktor, PT Karya Bumi Indah dan PT Pranaja Satu Lima, sebagai penggugat melawan Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara (TCKN) selaku tergugat.

Sengketa bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait proyek pembangunan sekolah bertaraf internasional yang dikelola yayasan tersebut.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini diketuai Intan Tri Kumalasari, S.H., dengan anggota Irma Wahyuningsih, S.H., M.H. dan Novita Arie Dwi Ratnaningrum, S.H., SP.Not., M.H.

Memutuskan akan meninjau langsung Gedung Hanoman milik Yayasan TCKN di Dusun Wonokerso Rejondani Kecamatan Ngaglik Kabupatèn Sleman itu.

“Majelis hakim memutuskan, akan melakukan pemeriksaan setempat dan kami putuskan tanggal dua puluh februari depan,” kata Intan Trikumalasari,S.H sambil mengetok palu.

Sebelum majelis hakim memutuskan, berlangsung dialog majelis hakim dengan kuasa tergugat 1 yang meminta agar pelaksanaan pemeriksaan setempat atau dikenal dengan istilah PS itu jadwalnya dimajukan dan pihak kuasa hukum tergugat 1 minta agar pelaksanaan PS jangan mengganggu kegiatan belajar dan mengajar.

“Kami memutuskannya tanggal tersebut sehubungan padatnya acara yang berlangsung, kami hanya melihat lihat dan tidak sampai mengganggu kegiatan belajar mengajar,” kata Intan Trikumalasari,S.H mencoba menjelaskan.

Setelah mendapatkan penjelasan dari majelis hakim akhirnya baik kuasa hukum tergugat 1 dan kuasa, hukum tergugat 2 menerima hasil keputusan yang ditetapkan Majelis Hakim PN Sleman.

“Ya kita menyatakan sepakat atas putusan yang ditetapkan Majelis hakim,” ujar kuasa hukum tergugat 2 yang ditemui NasionalNews.id seusai  acara sidang.

Sebelumnya, diberitakan Direktur Cabang PT Karya Bumi Indah dan Direktur Utama PT Pranaja Satu Lima selaku kontraktor melalui Kuasa Hukumnya, Armen Dedi SH, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sleman, register perkara Nomor: 201/Pdt.G/2025/Pn.Smn.

Tergugat dalam perkara ini Ketua/Pengurus Yayasan TCKN (Tergugat I) dan Owner Representative Yayasan TCKN (Tergugat II).

Armen Dedi SH dalam keterangan singkat kepada NasionalNews.id usai acara sidang mengatakan, gugatan diajukan karena kliennya selaku kontraktor Pembangunan Gedung senilai Rp 25 miliar tersebut masih terdapat kekurangan pembayaran, kendati seluruh pekerjaan telah selesai sesuai kontrak.

Selain kurang bayar muncul pula dugaan permintaan dan penerimaan commitment fee oleh pihak yang mengatasnamakan Yayasan. Fee ini sebesar 9–12 persen dari nilai proyek atau mencapai lebih dari Rp 3 miliar.

“Kita tunggu saja hasilnya kita ikuti saja aturan hukum perdata ini, tapi kami berkeyakinan kuat pengadilan negeri Sleman akan menegakkan keadilan dalam menangani kasus ini” kata Armen Dedi S H didampingi rekannyaTripurwoko S.H.   (Ridar)

No More Posts Available.

No more pages to load.