NASIONALNEWS.id, JAKARTA BARAT – Seorang pria yang disebut berprofesi sebagai artis berinisial RF diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
RF diamankan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian mendatangi lokasi di Apartment Altiz, Jalan Bintaro Utama 3A, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya disebut sesuai dengan informasi yang diterima. Petugas kemudian mengamankan RF dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga plastik klip bekas sabu, dua korek api yang telah dimodifikasi, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan.
Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler yang disebut milik RF dan ditemukan di rak sepatu.
Dalam pemeriksaan awal, RF disebut mengaku pernah membeli sabu seharga Rp650 ribu. Sabu tersebut dipesan sebanyak setengah gram dan pembayarannya dilakukan melalui transfer.
Selanjutnya, RF beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan urine, RF dinyatakan positif narkotika dan psikotropika.
Meski demikian, status hukum RF dan kepastian mengenai keterlibatannya dalam perkara tersebut masih menunggu proses penyidikan serta keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Polisi juga masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta pihak yang disebut memasoknya.











