Nasionalnews.id, Kabupaten Tangerang – Kepolisian Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pelaku pengedar sabu H (45) dan AF (77) di sebuah kontrakan di Jalan Cicayung, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 11 Juli 2024.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mengatakan, bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Pagedangan.
“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat, pelaku tinggal di kontrakan tersebut sudah lebih satu bulan. sekitar satu minggu pengintaian, pelaku diketahui akan transaksi sabu, akhirnya petugas kami langsung melakukan penangkapan,” ujarnya ditulis, Jumat, 12 Juli 2024.
Dari hasil penggeledahan, kata Donald, sebanyak 20 bungkus narkoba jenis sabu yang sudah dikemas dalam plastik teh Cina yang sudah diamankan.
“Sekitar 20 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina warna kuning merk Guanyinwang. Nilai estimasinya diprediksi mencapai 20 Kg,” ucapnya.
Donald menuturkan, tersangka AF, 77, merupakan residivis yang baru keluar selama 3 kali. Sedangkan H, 45, mengaku hanya diajak AF untuk mengantarkan barang.
“Satu tersangka berperan sebagai pelaku. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai asal 20 bungkus sabu ini. Nanti akan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Yuyu)