NASIONALNEWS.ID,JAKARTA – Polsek Metro Taman Sari mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor berikut penadah di wilayah Taman Sari Jakarta Barat, Sabtu (2/9/2023).
Pelaku berinisial AA (20) merupakan DPO kasus curanmor Polresta Bandar Lampung ditangkap usai beraksi melakukan pencurian sepeda motor di depan Indomart Jalan Mangga Besar IV Taman Sari, Jakarta Barat dipergoki oleh pemiliknya.
Kapolsek Taman Sari Kompol Adhi Wananda menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya, saat korban sedang membereskan barang dagangan sekitar pukul 23.30 wib tepat di depan Minimarket.
“Melihat kendaraannya dicuri, sontak korban langsung berteriak dan mengejar pelaku, disaat itu ada anggota piket buser yang sedang patroli kring serse langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda, Kamis, 7/9/2023.
Setelah berhasil diamankan kemudian dibawa ke Polsek Metro Taman Sari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan betul akan keamanan kendaraan pribadi masing-masing
“Demi keamanan bersama, kami mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan kunci tambahan keamanan. Seperti kunci keamanan tambahan motor itu kan sudah banyak diperjual belikan bisa berupa gembok yang SNI maupun pemasangan keyless maupun smart key,” terangnya
Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali beraksi di Jakarta Barat
“Pelaku datang dari Lampung kemudian beraksi dan tertangkap,” ucapnya
Tak hanya sampai disitu saja pihaknya melakukan pengembangan di tempat kostan pelaku di daerah Pamulang Tangerang Selatan.
Di sana pihaknya menemukan pelaku lainnya berinisial FK (20) yang diduga sebagai penadah barang curian, juga menemukan 1 unit motor Honda Beat tanpa surat dan teregistrasi asal Jawa Tengah.
Lebih jauh Roland mengatakan pelaku curanmor AA (20) merupakan DPO Polresta Bandar Lampung
“Pelaku AA merupakan DPO kasus serupa,” terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku AA dikenakan pasal 363 Kuhpidana sedangkan FK kita kenakan Pasal 480 Kuhpidana.











