NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Komplotan polisi gadungan yang mengaku anggota Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres.
Komplotan tersebut melancarkan aksinya dengan menakuti para korbannya dan melakukan penipuan serta membawa kabur barang berharga milik korban.
Ada sebanyak 4 tersangka yang berhasil ditangkap, mereka berinisial A.S (39) , D.S (43), F.H, (27) dan A.P (25)
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar didampingi Kasubsi Penmas humas AKP Ertonias Roni dan Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Aep Haryaman mengatakan, para tersangka melancarkan aksinya dengan modus mengaku sebagai anggota polisi Reserse Narkoba.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan menakuti para korbannya dan menunjukkan ID card polisi palsu serta menakuti dengan menggunakan senjata mainan (korek api),” ujar Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/2/2023).
Syafri juga menjelaskan, para tersangka mencari korbannya dengan melancarkan aksinya secara mobile yang mengendarai sepeda motor di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.
Komplotan ini secara bergantian dan saling berboncengan untuk mencari target korban penipuan
Komplotan ini setelah mendapatkan korbannya kemudian diikuti setibanya ditempat sepi dipepet dan di berhentiin serta mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan disampaikan kepada korban bahwa korban adalah pelaku narkoba
“Para pelaku meyakinkan korban dengan menunjukan Id card anggota polisi palsu serta menakuti dengan senjata mainan (korek api),” terang Syafri.
Aksi para tersangka melakukan dengan modus seperti ini selama setengah tahun.
“Komplotan ini beraksi sudah selama setengah tahun dan kemungkinan korbannya ada banyak, namun korban yang baru melaporkan baru terdapat 5 laporan polisi,” terangnya.
Atas pengungkapan ini pihaknya berhasil turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sebanyak 7 unit sepeda motor, 1 (satu) buku BPKB sepeda motor Honda Vario, nopol B-4988-BGN, 1 (satu) buku BPKB sepeda motor Yamaha Mio GT nopol B-6093
GBU, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy nopol B-3264-BJG, 1 (satu) STNK sepeda motor Honda PCX nopol B-5265-VVF, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Nopol B-4578-BMR, 1 (satu) unit handphone Galaxi A04S, 1 (satu) ID Card polisi palsu atas nama RAMBE, 1 (satu) ID Card polisi palsu atas nama M.GALIH RAKHASIRIH dan 1 (satu) korek api berbentuk seperti senjata api
Lebih jauh Akp Syafri Wasdar mengatakan, kepada warga masyarakat yang pernah menjadi korban atas perbuatan pelaku agar segera mendatangi ke Polsek Kalideres.
“Kami imbau masyarakat untuk mengecek barang barang yang telah menjadi korban atas perbuatan pelaku,” imbuhnya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 378 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara
(Budi Beler)






