NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor, dengan TKP empat puluh (40) lokasi di wilayah Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, dalam ungkapnya tersebut puluhan kendaraan bermotor berhasil diamankan dari para tersangka sebagai barang bukti.
“Puluhan kendaraan bermotor dan enam (6) tersangka yang ditangkap sebagai pelaku curanmor telah diamankan oleh unit ranmor Polres Metro Tangerang Kota,” kata Zain saat konferensi pers di halaman Polres Metro Tangerang Kota
Zain juga menjelaskan, para tersangka beroperasi di berbagai wilayah Kota Tangerang antara lain Batu Ceper, Ciledug, juga wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Tangerang, diantara para tersangka merupakan residifis.
“Satu unit barang bukti kendaraan bermotor yang telah diamankan oleh Polres Kota Tangerang langsung diserahkan kepada pemilik kendaraan bermotor oleh kapolres, tepat di halaman polres sekaligus dalam giat acara HUT pers yang berlangsung,” jelasnya.
Masih dikatakannya, untuk para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP.
“Ke enam tersangka akan di jerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Atas keberhasilan tim ranmor dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Tangerang, Kapolres Zain Dwi Nugroho sangat apresiasi atas kinerja anggota di lapangan.
Sementara pemilik kendaraan Honda Beat mengucapkan rasa terimakasih yang sebesar besarnya kepada Polres Metro Tangerang Kota atas ditemukanya kembali kendaraan motor yang hilang. ,
“Ke depan saya akan lebih berhati hati dalam memarkir kendaraan dan akan menambah kunci pengaman seperti konci disc biar lebih aman,” ujar korban.
( Chandra ).






