Sekjen GPM Minta Kepala Puskesmas yang Tolak Pasien di Jam Kerja Dicopot

oleh -
img 20260122 165559

NASIONALNEWS.id, JAKARTA BARAT — Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Provinsi DKI Jakarta mendesak Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk memberikan sanksi tegas terhadap kepala puskesmas yang diduga menolak pasien saat masih dalam jam operasional pelayanan.

Desakan tersebut muncul menyusul adanya laporan penolakan pasien, termasuk balita, di puskesmas Kelurahan Duri Kosambi 2, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat pada Kamis 22 Januari 2026.

Sekretaris GPM Robert Siagian menilai tindakan penolakan pasien di jam kerja merupakan bentuk kelalaian pelayanan publik yang tidak dapat dibenarkan.

“Kalau masih jam kerja tapi pasien ditolak, itu sudah keterlaluan. Kepala puskesmasnya harus dievaluasi, bahkan dicopot,” ujar Robert kepada Nasionalnews.id, Kamis (22/1/2026).

Robert menyayangkan sikap petugas dan di Puskesmas Duri Kosambi 2.

“Ini tidak dibenarkan, terlebih puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang seharusnya mudah diakses masyarakat,” ungkapnya.

Agar tidak terulang, ia juga akan melaporkan ke Gubernur DKI Jakarta.

“Serius ini akan saya laporkan ke Gubernur DKI Jakarta, biar ada penegasan. Dan supaya tidak terjadi penolakan penolakan di Puskesmas lainnya,” ucapannya.

Sebelumnya, Kasudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat saat dikonfirmasi menjelaskan,  berdasarkan ketentuan yang berlaku, puskesmas kelurahan melayani masyarakat hingga pukul 16.00 WIB, sedangkan puskesmas kecamatan memberikan pelayanan kesehatan selama 24 jam.

No More Posts Available.

No more pages to load.