Kemenhub RI dan DGAC Prancis Tandatangan Annex V, Tingkatkan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan Sipil

oleh -
hubud

NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Ditjen Hubud Kemenhub RI) dan Direction Generale de l’Aviation Civile (DGAC) Prancis memperkuat kerja sama teknis penerbangan sipil melalui penandatanganan Annex V.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kemenhub, Lukman F Laisa mengemukakan penandatanganan Annex V merupakan pembaruan dan penguatan kerangka kerja sama teknis antara Indonesia dan Prancis.

Langkah ini seiring dengan dinamika kebutuhan sektor penerbangan sipil yang terus berkembang.

“Annex V ini menjadi wujud nyata komitmen kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil melalui penguatan kapasitas pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pertukaran keahlian dan praktik terbaik,” katanya di Jakarta pada Kamis (25/12/2025).

Penandatanganan Annex V dilakukan secara sirkular yakni Direktur Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia (Dirjen Hubud RI) di Jakarta pada Rabu (3/12/2025).

Langkah ini dilakukan penandatanganan oleh Direktur Jenderal Penerbangan Sipil Prancis di di Paris, Prancis pada Rabu (17/12/2025).

Annex V merupakan turunan dari Technical Cooperation Agreement (TCA) telah disepakati pada 2019. Langkah ini berfungsi sebagai kerangka kerja sama dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan teknis di bidang penerbangan sipil antara kedua negara.

“Dengan diberlakukannya Annex V, maka Annex IV yang sebelumnya menjadi dasar kerja sama teknis dinyatakan tidak berlaku lagi,” ucapnya.

Ruang lingkup kerja sama dalam Annex V mencakup antara lain penguatan sistem pengawasan keselamatan penerbangan sipil.

Selanjutnya, peningkatan kompetensi sumber daya manusia penerbangan, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara Ditjen Hubud Indonesia dan DGAC Prancis.

Kerja sama itu juga mendukung implementasi standar dan rekomendasi International Civil Aviation Organization/ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional).

“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kinerja dan daya saing penerbangan sipil nasional, sekaligus memastikan penerapan standar keselamatan dan keamanan penerbangan yang sejalan dengan praktik terbaik global,” ujarnya.

Annex V berlaku selama enam bulan sesuai ketentuan yang telah disepakati oleh kedua otoritas penerbangan sipil dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.

Ditjen Hubud RI terus membangun kemitraan internasional yang strategis guna mewujudkan sistem penerbangan sipil Indonesia yang selamat, aman, andal, dan berkelanjutan.

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.