NASIONALNEWS.id, LAMONGAN – Suasana di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lamongan mendadak ricuh, saat seorang jurnalis melakukan tugas peliputan terkait beberapa warga Sedayu Lawas Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan Jawa Timur, yang menanyakan berapa bidang tanah milik dan milik desa setempat muncul menjadi Sertifikat atas nama salah satu perusahaan yang udah terbit pada tahun 2011. Kamis (6/11/2025).
Kericuhan bermula ketika jurnalis dari salah satu media lokal mendampingi warga desa Sedayulawas mendatangi kantor ATR/BPN untuk keperluan konfirmasi yang di temui Ama (dua) pihak petugas yang berinisial (L) dan (D)
Namun, suasana yang semula berjalan biasa berubah memanas setelah pihak petugas BPN berinisial (L) melarang dan meminta agar wartawan tidak merekam atau mengambil gambar di area kantor. Cekcok pun tak terelakkan, hingga menarik perhatian sejumlah pegawai dan masyarakat yang sedang mengurus berkas.
“Sebelumnya saya udah permisi minta izin ambil gambar untuk dokumentasi sembari menunjukkan Identitas Pers ke (L), dan ia mempersilahkan. Tak lama kemudian (L) masuk kedalam ruangan sebelah, terus (L) datang melanjutkan perbincangan ama warga Sedayulawas dan tiba – tiba (L) langsung menunjuk saya sambil mengatakan “jangan ambil gambar nanti bisa saya laporkan” ,” tutur (S) wartawan nasionalnews.id.
Sementara, pihak nasionalnews.id akan melakukan konfirmasi ke pihak ATR/BPN untuk perimbangan berita diatas
Sholichan








