NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan pada Jumat (9/1/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas RUU Administrasi Pertanahan yang telah diputuskan dalam rapat paripurna tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Tujuannya, sebagai upaya mendorong penyelesaian berbagai persoalan di bidang pertanahan.
“Hal yang paling makro dari penyusunan undang-undang ini tentu adalah mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi, sekaligus memiliki kepastian hukum serta menjadi payung hukum nasional bagi seluruh pengelolaan tanah,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.
RUU Administrasi Pertanahan akan menjamin kepastian hak atas tanah.
Selain itu memperkuat sistem administrasi pertanahan dan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria dalam arti yang luas.
Hal lainnya, RUU Administrasi Pertahanan juga berkaitan dengan pemetaan ruang yang komprehensif dan akurat, sehingga dinilai perlu segera diselesaikan.
Dalu Agung Darmawan mengutarakan persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai oleh fragmentasi regulasi dan kelembagaan.
RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai penjabaran dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sebagai lex generalis yang mampu menjawab perkembangan zaman dan kemajuan teknologi.
Selain itu mengatasi tumpang tindih regulasi sektoral melalui penataan administrasi pertanahan yang lebih menyeluruh.
“Saya melihat undang-undang ini tidak sekadar mengatur persoalan-persoalan yang bersifat teknis, tetapi juga memiliki dampak yang sangat luas,” tuturnya.
“Baik dalam konteks kesejahteraan sosial, kepastian hukum, kemakmuran, daya saing ekonomi, maupun pencegahan mal administrasi yang berkaitan dengan tindak pidana. Ini yang penting untuk kita ingatkan.”
Tim penyusun RUU Administrasi Pertanahan diketuai oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono.
Kick Off Meeting ini dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta para pemangku kepentingan terkait secara luring dan daring.
Dalu Agung Darmawan berpesan kepada Tim Penyusun RUU Administrasi Pertanahan agar senantiasa terbuka terhadap kritik dan perbedaan pendapat dalam proses penyusunan RUU Administrasi Pertanahan.
Selain itu rencana aksi RUU Administrasi Pertanahan sebagai rujukan jangka panjang.
“Kita tidak hanya menulis untuk hari ini, tetapi untuk 20–30 tahun ke depan. Karena itu, penyusunan ini harus dilakukan dengan integritas akademik, ketajaman analisis, serta keberanian dalam merumuskan kebijakan,” ucapnya.






