NASIONALNEWS.ID, Karawang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan upaya penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia terus diperkuat melalui peningkatan peran strategis tokoh keagamaan.
Langkah ini dinilai bisa membangun kesadaran sekaligus mendorong partisipasi aktif para tokoh agama guna mempercepat sertipikasi aset rumah ibadah.
“Bapak-bapak sekalian, hari ini kita berkumpul. Ayo kita kerjakan satu persatu. Bersama-sama. Target saya, selama saya jadi menteri ini, jangan sampai ada tempat ibadah, sekolah, madrasah, makam, pesantren yang belum bersertipikat,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
“Karena itu Bapak-bapak sekalian, hari ini kita berkumpul. Ayo kita kerjakan satu persatu. Bersama-sama. Target saya, selama saya jadi menteri ini, jangan sampai ada tempat ibadah, sekolah, madrasah, makam, pesantren yang belum bersertipikat.”
Pernyataan ini disampaikannya saat memberikan pengarahan kepada perwakilan dari organisasi keagamaan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang pada Rabu (7/1/2026).
Nusron Wahid sebagai pimpinan di Kementerian ATR/BPN mengaku tanggung jawab moral untuk mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dimilikinya.
Langkah ini dinilai perlu guna mencegah potensi persoalan hukum di masa mendatang.
“Saya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, rasa-rasanya kok saya ikut dosa kalau gak ngumpulin Bapak-bapak, mendorong penyelesaian ini, sementara Bapak-bapak ini tokoh semua,” tuturnya.
Data estimasi nasional menyebutkan sebanyak 532.013 bidang tanah wakaf di Indonesia.
Dari jumlah ini sebanyak 284.946 bidang atau 53,5% telah bersertipikat, dengan capaian sertipikasi sepanjang 2025 mencapai 23.888 bidang.
Untuk di Provinsi Jawa Barat (Jabar) terdapat estimasi 87.795 bidang tanah wakaf, dengan 48.123 bidang atau 55,95% telah bersertipikat.
Capaian sertipikasi di provinsi ini selama 2025 tercatat sebanyak 1.477 bidang.
Nusron Wahid berharap percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dapat terus ditingkatkan melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan organisasi keagamaan
Upaya ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf di Indonesia.
“Niat kita ini baik, supaya masjid-masjid ini, rumah Tuhan, bayangkan rumahnya Gusti Allah tempat kita sujud, tempat kita ibadah, tempat kita mengadu kepada Tuhan ini secara hukum ada kepastian,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian.
Pertemuan dimoderatori oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar.
Selain itu dihadiri oleh lima Kepala Kantor Pert, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang.






