NASIONALNEWS.ID MINAHASA – Galian C Tambang material ilegal berkedok penataan lahan perkuburan di Kelurahan Tataaran Satu, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (13/3/2025). Pasalnya penataan kuburan lebih memprioritaskan untuk menjual hasil tambang material dan membuat polusi udara berdampak merugikan kesehatan masyarakat.
Ketika dikonfirmasi terkait aktivitas galian C, Lurah Tataaran Satu, Deiby Lensun tidak menjelaskan tambang ilegal ilegal tersebut, tetapi mengarahkan awak media untuk menghubungi Ketua Panitia Lahan Pekuburan AKBP Alkat Karouw.
“Kalau mau tanya lebih detail tanya jo ke panitia ketua panitia AKBP Alkat Karouw,” pesan Deiby melalui aplikasi WhatsApp.
Ketua Panitia Lahan Pekuburan, AKBP Alkat Karouw mengakui, bahwa hasil tambang material dijual untuk biaya penataan lahan kuburan yang bekerja sama antara pihak Panitia dan pemilik alat berat.
“Kami Panitia sudah tidak mencukupi dana untuk membayar alat sehingga kami bekerja sama dengan pemilik alat untuk menjual material dari hasil penjualan material itulah untuk membayar alat berat jenis Excavator,” jelasnya.
Alkat menerangkan, pihaknya telah membayar lahan perkuburan sebesar 250 juta, dana tersebut dikumpulkannya selama 3 tahun, namun dana tersebut tidak juga menutupi untuk pembayaran alat berat.
“Mau cari dana dimana lagi, untuk membayar alat tersebut sementara masyarakat mendesak agar segera dilakukan penataan lahan pekuburan mengingat lahan yang pertama sudah penuh,” pungkasnya.
Warga sekitar yang tak mau disebut namanya mengatakan, keluar masuknya mobil truk pengangkut material batu dari lokasi tersebut, membuat jalanan menjadi berdebu dan dipenuhi lumpur.
“Selain berdebu, jalan dipenuhi lumpur dan menjadi licin, ini membahayakan pengguna jalan khususnya pengendara sepeda motor mudah tergelincir,” ujarnya.
Menurutnya, bahwa lokasi saat ini dimanfaatkan sejumlah oknum pengusaha untuk meraup keuntungan pribadi dari galian C dengan menjual hasil tambang tersebut.
“Memang benar lokasi tersebut untuk penataan lahan pekuburan, tapi hal ini dimanfaatkan oleh sejumlah pengusaha yang memiliki alat berat untuk meraup keuntungan pribadi pengusaha yang biasa disapa Ko Fernando dan Melki, mereka berdua juga memiliki kaki tangan yang bernama Ones untuk menjual material hasil tambang,” ungkapnya.
Warga berharap, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten Minahasa dan Aparat Kepolisian menindak tegas dan menghentikan galian C ilegal berkedok penataan lahan perkuburan tersebut.
“Kami meminta Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa dan Polres Minahasa segera menindak tegas aktifitas galian C yang berkedok Penataan Lahan Pekuburan, dan menangkap sejumlah oknum pengusaha yang sudah merugikan masyarakat,” tutupnya. (Saviola)











